www.kompas.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Proses likuidasi akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan jaminan dana nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.(Dharma Harisa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app