PADANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026), mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026, Ada 95 Perusahaan Legal
Sebelum pencabutan izin, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025.
Penetapan tersebut dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.
Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.
OJK kemudian meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 3 Maret 2026.
Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK menilai pihak manajemen dan pemegang saham tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 tertanggal 16 Maret 2026 menetapkan bahwa penanganan BPR tersebut dilakukan melalui likuidasi.
LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari sebagai bagian dari proses resolusi bank.
Baca juga: OJK Percepat Konsolidasi BPR dan BPRS, Siapkan Klasifikasi Permodalan
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank dimaksud sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta menjalankan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Roni mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang dan tidak panik.
“OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang