Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Agam, Nasabah Diminta Tenang

Kompas.com, 1 April 2026, 11:02 WIB
Dharma Harisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026), mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan,” ujarnya.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026, Ada 95 Perusahaan Legal

Sebelum pencabutan izin, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025.

Penetapan tersebut dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.

OJK kemudian meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 3 Maret 2026.

Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK menilai pihak manajemen dan pemegang saham tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 tertanggal 16 Maret 2026 menetapkan bahwa penanganan BPR tersebut dilakukan melalui likuidasi.

LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari sebagai bagian dari proses resolusi bank.

Baca juga: OJK Percepat Konsolidasi BPR dan BPRS, Siapkan Klasifikasi Permodalan

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank dimaksud sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta menjalankan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Roni mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang dan tidak panik.

“OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
5 Fakta Kematian Peserta Lebarun Sentul, Diduga Kelelahan di Km 5 dan Minim SOP
Regional
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Pengakuan Khilaf Pelaku LK di Balik Perdamaian Kasus Pelecehan Mahasiswi Unissula oleh Alumni
Regional
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Ingatkan WFH Bukan Libur, Pemprov Kaltim Atur Ketat Disiplin ASN hingga Sanksi Potong TPP
Regional
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Dubes Iran untuk Indonesia Boroujerdi Puji Sosok Jokowi: Mantan Presiden yang Sukses Jalankan Pemerintahan
Regional
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Dubes Iran Temui Jokowi di Solo, Ini Topik yang Dibahas
Regional
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Regional
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
BKPSDM Nunukan Belum Putuskan Nasib Oknum PPPK Pemerkosa Balita dan ASN Satpol PP Pecandu Narkoba
Regional
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
PT KAI Laporkan Warga Bandar Lampung yang Blokir Rel Kereta ke Polisi
Regional
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Grebeg Gethuk di Magelang Digelar April, Ini Rangkaian Acaranya
Regional
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Mapolres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Toko Bangunan Terimbas dan Terbakar
Regional
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Selama Ramadhan, Dompet Dhuafa Salurkan 600 Paket Fidyah untuk Penyintas di Sumatera
Regional
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Regional
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
9 Jabatan Kepala Dinas Kosong di Lhokseumawe, Diisi Pelaksana Tugas
Regional
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
84.457 Kendaraan Lintasi Tol IKN Selama Libur Lebaran 2026
Regional
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Tak Pilih Mobil Listrik, Pemkot Malang Andalkan WFH dan Sepeda Demi Hemat BBM
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Agam, Nasabah Diminta Tenang
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat