Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari di Agam, Nasabah Diminta Tenang

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026), mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK guna menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan,” ujarnya.

Sebelum pencabutan izin, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025.

Penetapan tersebut dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Namun, upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.

OJK kemudian meningkatkan status bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 3 Maret 2026.

Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK menilai pihak manajemen dan pemegang saham tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Dalam proses selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 tertanggal 16 Maret 2026 menetapkan bahwa penanganan BPR tersebut dilakukan melalui likuidasi.

LPS juga secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari sebagai bagian dari proses resolusi bank.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank dimaksud sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta menjalankan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Roni mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang dan tidak panik.

“OJK memastikan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2026/04/01/110212078/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-pembangunan-nagari-di-agam-nasabah-diminta-tenang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com