Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Konsultan

Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

Remaja Tewas oleh Pistol Polisi, di Mana Posisi Mens Rea-nya?

Kompas.com, 5 Maret 2026, 12:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAGI, seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18 tahun) tewas di tangan polisi. Kejadian berlangsung pada 1 Maret 2026, di wilayah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

Belum utuh berita saya simak, di kepala saya seketika terbangun satu probabilitas. Yakni, polisi akan mengaitkan peristiwa tersebut dengan tawuran, balap liar, atau aksi begal.

Dan rupanya benar: BEP disebut oleh Kapolres sebagai korban yang tertembak manakala polisi tengah membubarkan tawuran senjata mainan berpeluru jeli.

Memang perlu diteliti secara cermat. Namun, berangkat dari sekian banyak peristiwa fatal yang dialami oleh kalangan belia, saya menduga proses berpikir polisi sangat kental diwarnai oleh bias implisit (implicit bias).

Baca juga: Remaja Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolrestabes: Pistol Meletus, Tidak Sengaja Terkena Bagian Belakang

Saban kali masuk ke dalam radar polisi bahwa ada sekumpulan anak muda berkumpul, apalagi pada malam hari dan mereka berkendara motor, sepertinya polisi langsung mengasumsikan anak-anak muda itu sebagai pelaku tiga jenis gangguan ketertiban, bahkan kejahatan di atas.

Dengan asumsi sedemikian rupa, polisi datang ke lokasi kejadian dengan kesiagaan laksana berhadapan dengan situasi berisiko tinggi yang bisa membahayakan nyawa.

Mindset semacam itu hampir bisa dipastikan akan menyalakan reaksi autopilot berupa fight atau flight. Karena tidak mungkin polisi memilih flight, maka pada diri polisi terbangun kesiapan untuk berkonfrontasi frontal.

Hitung-hitungan di atas kertas, perjumpaan antara masyarakat dan polisi seperti itu akan berujung pada cedera parah atau bahkan kematian.

Polisi, tentu, perlu melengkapi dirinya dengan kesiapan psikis dan peralatan (untuk keperluan pembuktian) secara memadai agar nantinya tidak menjadi sasaran kecaman karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan maupun miscarriages of justice.

Merespons kematian BEP di tangan polisi bernama Iptu N, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggarisbawahi bahwa ketentuan mengenai penggunaan senjata api, terutama oleh aparat kepolisian, sudah sangat eksplisit.

Polisi hanya boleh menggunakan senjatanya secara terukur, sebagai langkah terakhir, setelah seluruh tindakan nonkekerasan diterapkan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, dalam peristiwa tewasnya BEP, LBH Makassar menduga kuat prasyarat tersebut tidak dipenuhi.

Atas dasar itu, LBH Makassar menilai tindakan Iptu N tidak sebatas melanggar prosedur, tapi bahkan perbuatan melawan hukum. Iptu N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara etik dan pidana.

Bukan Hanya Satu Situasi

LBH Makassar menegakkan asumsi tunggal, bahwa setiap polisi selalu bertindak secara bertahap sesuai hasil pengamatannya terhadap situasi. Ini diistilahkan sebagai sistem berpikir 2.

LBH Makassar jelas keliru jika hanya memakai satu asumsi seperti di atas untuk menyoroti peristiwa kematian BEP.

Baca juga: Belasungkawa Wafatnya Khamenei: Pelajaran dari Keheningan Indonesia

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Remaja Tewas oleh Pistol Polisi, di Mana Posisi Mens Rea-nya?
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat