SEMARANG, KOMPAS.com – Masyarakat mengeluhkan biaya parkir yang diberlakukan bagi pengunjung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Jawa Tengah.
Keberatan itu juga ramai diungkapkan dalam postingan akun Instagram milik @dinaskegelapan_kotasemarang.
Saat dimintai tanggapan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku siap mendatangi kantor Arpus dan melakukan evaluasi untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Nanti saya cek. Kita evaluasi kalau masyarakat mengeluhkan,” ujar Luthfi usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jateng, Selasa (31/3/2026).
Unggahan milik @dinaskegelapan_kotasemarang menyayangkan upaya menambah ilmu ke perpustakaan yang mestinya menjadi fasilitas publik, malah mewajibkan pengunjung merogoh dompet senilai Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 4.000 untuk mobil.
“Karcis bertuliskan retribusi tempat khusus parkir. Pertanyaannya sederhana: ini kan kantor dinas milik pemerintah, tempat layanan publik. Lalu kenapa masyarakat yang ingin membaca dan belajar masih harus dipungut biaya parkir?” Tulis akun itu dalam unggahan (8/3/2026).
Upaya pemerintah mengajak masyarakat meningkatkan budaya literasi, dinilai kontradiksi jika akses menuju tempat membaca justru dikenai pungutan parkir.
Meski biaya relatif murah, namun hal itu dinilai memberatkan bagi pengunjung pelajar dan mahasiswa yang hendak memanfaatkan layanan perpustakaan Jateng.ungkap akun @dia.andik.
Baca juga: Ngabuburit di Pelosok Bandung, Anak-anak Antusias Serbu Perpustakaan Keliling
Salah seorang karyawan swasta di Semarang, Zia (29) juga mengaku kaget saat dipungut parkir di Dinas Arpus Jateng.
Dia sempat menanyakan ke petugas parkir, namun petugas membenarkan bila pungutan itu resmi diberlakukan oleh Dinas Arpus.
“Bayangin kalau pelajar atau mahasiswa rajin ke perpus setiap hari, itu ongkos parkir sebulan sudah bisa buat beli buku baru loh. Sayang banget ada pungutan seperti ini. Padahal masyarakat juga sudah kontribusi bayar pajak tiap tahun, masa mau pakai layanan publik masih dipungut,” ungkap Zia.
Sementara itu, Kepala Dinas Arpus Jateng Rahmah Nur Hayati menyebut pungutan itu diberlakukan untuk memenuhi target pendapatan yang dibebankan kepada Arpus Jateng.
Namun dia memastikan nilai pungutan telah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami kan ditarget pendapatan. Terus yang bisa kami lakukan untuk memenuhinya salah satunya dari parkir itu. Kalau motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000 sudah sesuai Perda,” ungkap Rahmah.
Secara pribadi, dia juga berharap agar pengunjung tak dibebani biaya parkir.