Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS

Kompas.com, 1 April 2026, 15:42 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kesepakatan damai antara mahasiswi korban kekerasan seksual berinisial H dengan pelaku berinisial LT, yang merupakan alumni Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menjadi sorotan tajam aktivis perempuan. Langkah mediasi yang difasilitasi kampus tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Lembaga Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi.

"Kasus merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 23 menyebutkan perkara kasus kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan atau tidak boleh dimediasi, damai," kata Citra kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai

Ancaman Pidana bagi Penghalang Proses Hukum

Citra meyakini bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut harus tetap berlanjut ke meja hijau. Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum bagi korban kekerasan seksual.

"Dapat diancam pidana 5 tahun. Seperti kasus kiai di Jember, mereka yang menghalangi dipidana penjara dengan pasal ini," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Unissula melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Achmad Arifulloh, mengklaim bahwa kasus yang dilaporkan korban pada 17 Maret 2026 tersebut telah selesai secara damai.

“Sebagai tindak lanjut dari proses mediasi, korban telah mengajukan pencabutan laporan ke Polda Jateng pada Rabu pagi,” kata Arifulloh di ruang rektorat, Rabu.

Pihak kampus menyatakan telah memfasilitasi mediasi pada Selasa (31/3/2026) yang menghasilkan kesepakatan damai tanpa unsur paksaan. Arifulloh menyebut permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan perkara tersebut dinyatakan selesai.

Baca juga: Kasus Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Polda Jateng Periksa 12 Orang

Kronologi Kejadian di Rumah Kos

Dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang senior organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Kejadian bermula pada 15 Februari 2026 saat pelaku berencana menjemput korban di kosnya untuk agenda diskusi.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga memaksa masuk ke dalam kamar saat korban hendak mengambil ponsel. Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan membuka pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam dan tekanan mental. Meski pihak kampus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi hoaks dan menyebut kasus telah usai, para aktivis mendesak agar implementasi UU TPKS ditegakkan tanpa melalui jalur kompromi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Gugur di Lebanon, Sosok Sertu Ichwan di Mata Eks Atasan: Prajurit Loyal dan Disiplin
Regional
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Pemprov Maluku Segera Terapkan WFH, Gubernur: Konsekuensi Kondisi Global
Regional
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Eks Dirut BUMD Serang Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Transaksi 'Kickback' di Parkiran Mal
Regional
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Aktivis Perempuan: Mediasi Kasus Kekerasan Seksual Unissula Langgar UU TPKS
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat