SEMARANG, KOMPAS.com - Kesepakatan damai antara mahasiswi korban kekerasan seksual berinisial H dengan pelaku berinisial LT, yang merupakan alumni Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, menjadi sorotan tajam aktivis perempuan. Langkah mediasi yang difasilitasi kampus tersebut dinilai menabrak aturan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Lembaga Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi.
"Kasus merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan di dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 23 menyebutkan perkara kasus kekerasan seksual itu tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan atau tidak boleh dimediasi, damai," kata Citra kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: Kasus Mahasiswanya Diduga Dilecehkan Alumni, Unissula Klaim Sudah Damai
Citra meyakini bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut harus tetap berlanjut ke meja hijau. Ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum bagi korban kekerasan seksual.
"Dapat diancam pidana 5 tahun. Seperti kasus kiai di Jember, mereka yang menghalangi dipidana penjara dengan pasal ini," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Unissula melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Achmad Arifulloh, mengklaim bahwa kasus yang dilaporkan korban pada 17 Maret 2026 tersebut telah selesai secara damai.
“Sebagai tindak lanjut dari proses mediasi, korban telah mengajukan pencabutan laporan ke Polda Jateng pada Rabu pagi,” kata Arifulloh di ruang rektorat, Rabu.
Pihak kampus menyatakan telah memfasilitasi mediasi pada Selasa (31/3/2026) yang menghasilkan kesepakatan damai tanpa unsur paksaan. Arifulloh menyebut permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan perkara tersebut dinyatakan selesai.
Baca juga: Kasus Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Polda Jateng Periksa 12 Orang
Dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang senior organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Kejadian bermula pada 15 Februari 2026 saat pelaku berencana menjemput korban di kosnya untuk agenda diskusi.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga memaksa masuk ke dalam kamar saat korban hendak mengambil ponsel. Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan membuka pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam dan tekanan mental. Meski pihak kampus mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi hoaks dan menyebut kasus telah usai, para aktivis mendesak agar implementasi UU TPKS ditegakkan tanpa melalui jalur kompromi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang