SEMARANG, KOMPAS.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang alumni berinisial LT terhadap mahasiswi berinisial H di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, berakhir damai. Pihak kampus menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unissula, Achmad Arifulloh, mengonfirmasi bahwa korban telah mengajukan pencabutan laporan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (1/4/2026) pagi sebagai tindak lanjut dari proses mediasi.
“Sebagai tindak lanjut dari proses mediasi, korban telah mengajukan pencabutan laporan ke Polda Jateng pada Rabu pagi,” kata Achmad Arifulloh di ruang rektorat, Rabu.
Baca juga: Kasus Dosen Unissula Aniaya Dokter RSI Sultan Agung Semarang, Polda Jateng Periksa 12 Orang
Kasus ini bermula dari dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di sebuah rumah kos pada 15 Februari 2026. Meski peristiwa berlangsung di luar lingkungan kampus, pihak universitas tetap melakukan pendampingan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Pihak kampus menyatakan telah memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan, sekaligus memfasilitasi proses mediasi yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026). Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara korban dan terlapor.
“Permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” lanjut Arifulloh. Pihak kampus menegaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Baca juga: Diduga Aniaya Dokter RSI Sultan Agung, Dosen Hukum Unissula Diskors 6 Bulan
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial. Peristiwa diduga melibatkan seorang senior dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Kejadian bermula saat korban dan pelaku berencana bertemu untuk berdiskusi pada Februari 2026.
Pelaku kemudian menjemput korban di kosnya. Setibanya di lokasi, korban sempat masuk ke kamar untuk mengambil ponsel, namun pelaku diduga memaksa masuk meskipun telah diminta menunggu di ruang tamu. Di dalam kamar tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan membuka pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Peristiwa tersebut dilaporkan membuat korban mengalami trauma psikologis mendalam dan kerap menangis saat bertemu dengan pelaku.
Meski perkara dinyatakan selesai secara kekeluargaan, Unissula menegaskan tetap berkomitmen melindungi mahasiswa dan memastikan penanganan kasus serupa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak kampus juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap media dapat membantu menjernihkan persoalan serta mewaspadai informasi hoaks yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis pernyataan resmi tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang