Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Solo Bakal Dikenakan Sanksi Tipiring

Kompas.com, 31 Maret 2026, 21:42 WIB
Labib Zamani,
Krisiandi

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyayangkan kasus tukang becak diduga membuang sampah rumah makan di sembarang tempat.

Padahal, Pemkot Solo sedang menggalakkan pengelolaan sampah dan meminimalisasi pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Saya sangat menyayangkan sekali jangan sampai terulang dan sampah-sampah liar, orang-orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah, tumpukan sampah, migrasi sampah yang tidak pada tempatnya," kata Respati di Solo, Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Proyek Tol Yogyakarta-Solo di Sleman Dilanjutkan, Pemasangan Girder Digarap Malam Hari

Respati menyampaikan Pemkot sedang mengkaji terkait Perwali pengelolaan sampah termasuk sanksi bagi yang membuang secara sembarangan.

Bagi warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak diolah dengan baik mereka akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.

"Kita sedang mengkaji terkait Perwali bagaimana kewajiban-kewajiban dari rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran dalam mengelola sampah," ungkap dia.

Baca juga: Naik 4 Persen, 345.000 Wisatawan Kunjungi Solo Selama Lebaran 2026, Ada 4 Destinasi Favorit

Satpol PP tangkap tukang becak

Sebelumnya, Satpol PP Kota Solo, Jawa Tengah menangkap seorang tukang becak yang membuang sampah di area Jalan Slamet Riyadi tepatnya di kawasan Sriwedari.

Tukang becak tersebut diduga membawa sampah dari tempat usaha atau rumah makan.

Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono menjelaskan penangkapan terhadap tukang becak ini bermula dari laporan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Itu atas aduan dari DLH. Jadi merasa ada sampah tak bertuan di situ itu hampir setiap malam. Biasanya tukang sapu (DLH) menemukan tumpukan daun tapi ini sampah seolah-olah nebeng untuk dibuangkan," kata Didik dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3/2026).

Berdasarkan aduan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan di lokasi.

Baca juga: Efisiensi Anggaran, WFA ASN Bakal Diterapkan Lagi di Solo

"Ternyata di Sabtu malam atau dini hari baru kami bisa menangkap dan ternyata pelakunya itu pakai becak," kata dia.

Menurut dia, tukang becak ini sudah sering membuangkan sampah dari tempat usaha atau rumah makan di kawasan itu.

"Sudah sering. Kemudian petugas DLH curiga hampir setiap hari ada sampah tersebut bentuknya sampah dan buangnya dini hari. Ketangkapnya jam 4 (pagi)," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Maaf-maafan, Bupati dan Wabup Lebak Berdamai Usai Ribut Saat Halalbihalal
Regional
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat 'Tagging'
ASN Jateng Mau WFH? Siap-siap Lokasi Rumah Dipantau Ketat lewat "Tagging"
Regional
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Kericuhan Pecah di Mimika, Hujan Panah Warnai Proses Kremasi Korban Pembunuhan
Regional
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Sanksi WFH ASN Kaltim: Tak Absen TPP Dipotong 1 Persen per Hari, Tak Lapor 2 Persen
Regional
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Masih Ada Parkir Liar di Indomaret Banyumas? Laporkan ke Nomor Ini
Regional
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Natalius Pigai, Penguatan HAM, dan Masa Depan Indonesia...
Regional
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Soal WFH Tiap Jumat, Bupati Ende: Kita Sudah Mulai Sejak Awal Tahun
Regional
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi 'Si Apik'
Sekolah Ini Bikin Orang Tua Tak Bisa Dibohongi Absensi Anak lewat Aplikasi "Si Apik"
Regional
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Soal Kebijakan WFH, Wali Kota Ambon: Kita Sudah Lakukan, Tinggal Disesuaikan Saja
Regional
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Dua Nelayan di Indramayu Hilang Misterius Saat Melaut, Tim SAR Dikerahkan Pencarian
Regional
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
302 Dapur MBG di NTB Ditutup Sementara Lantaran Tak Penuhi Standar SLHS dan IPAL
Regional
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Seluruh Indomaret di Banyumas Bebas Parkir Mulai 1 April
Regional
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Kisah Ahmad Zaki, Guru di Bojonegoro Lari 4 Km ke Sekolah Pakai Seragam Dinas
Regional
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Karhutla Riau Belum Padam, 2,45 Juta Liter Air Dijatuhkan ke Titik Api
Regional
Komisi II DPR Sebut WFH ASN Jadi Strategi Tekan Impor BBM dan Hemat APBN
Komisi II DPR Sebut WFH ASN Jadi Strategi Tekan Impor BBM dan Hemat APBN
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Buang Sampah Sembarangan di Solo Bakal Dikenakan Sanksi Tipiring
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat