Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pinjol Resmi OJK April 2026, Ada 95 Perusahaan Legal

Kompas.com, 1 April 2026, 09:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Daftar pinjol resmi OJK April 2026 menjadi informasi penting yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman online. Dengan maraknya layanan digital di sektor keuangan, masyarakat kini semakin mudah mengakses pinjaman hanya melalui ponsel.

Di tengah kebutuhan dana cepat dan kondisi ekonomi yang terus bergerak, layanan pinjaman online atau pinjol semakin diminati. Kemudahan proses pengajuan, persyaratan yang relatif sederhana, serta pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utama.

Baca juga: Resmi, Ini Daftar Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina se-Indonesia

Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko pinjol ilegal masih mengintai. Tidak sedikit layanan yang beroperasi tanpa izin dan di luar pengawasan regulator. Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dengan memastikan bahwa layanan yang digunakan termasuk pinjol resmi April 2026 yang telah terdaftar dan berizin.

Untuk membantu masyarakat, berikut informasi lengkap mengenai pinjol OJK terbaru yang legal dan berada di bawah pengawasan regulator.

Baca juga: Kalender April 2026: Tanggal Merah, Libur, dan Long Weekend

Pinjol resmi OJK April 2026: Total 95 perusahaan

Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 2 Maret 2026 tercatat ada 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang telah mengantongi izin resmi.

Jumlah tersebut tidak berubah hingga April 2026. Artinya, daftar pinjol resmi OJK April 2026 yang dapat digunakan masyarakat masih mengacu pada data yang sama.

Baca juga: Resmi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026

Meski begitu, terdapat sejumlah pembaruan dalam daftar tersebut, terutama terkait perubahan nama layanan dan situs web. Beberapa di antaranya adalah:

  • PT Trust Teknologi Finansial: TrustIQ menjadi Danaku (Danaku.id)
  • PT Inovasi Terdepan Nusantara: 360Kredi menjadi KrediOne (www.360kredi.id)
  • PT IKI Karunia Indonesia: IKI Modal menjadi Pijar (https://pijar.com)
  • PT Pindar Berbagi Bersama: DanaRupiah menjadi DanaKredi (https://danakredi.com)

OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan dalam daftar tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan regulator.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk memilih layanan dari daftar pinjol resmi ini guna meminimalkan risiko terjebak pinjol ilegal.

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik per 1 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Ilustrasi pinjol, cek pinjol resmi OJK, pinjol resmi OJK April 2026. Cara cek pinjol resmi OJK. Pinjol OJK April 2026.Pexels/Leeloo The First Ilustrasi pinjol, cek pinjol resmi OJK, pinjol resmi OJK April 2026. Cara cek pinjol resmi OJK. Pinjol OJK April 2026.

Daftar pinjol resmi OJK April 2026

Berikut daftar pinjol resmi terbaru OJK yang legal dan berizin:

  • Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  • Amartha – PT Amartha Miko Fintek
  • Dompet Kilat – PT Indo FinTek
  • Boost – PT Creative Mobile Adventure
  • Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
  • Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
  • KTA Kilat – PT Pendanaan Teknologi Nusa
  • Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  • Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
  • Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
  • KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
  • Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  • Ammana – PT Ammana Fintek Syariah
  • PinjamanGO – PT Dana Pinjaman Inklusif
  • KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi

Baca juga: Tips Jual Emas agar Cuan Maksimal, Ini Hal yang Wajib Diperhatikan

  • Pohondana – PT Pohon Dana Indonesia
  • Mekar – PT Mekar Investama Sampoerna
  • AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
  • Esta Kapital – PT Esta Kapital Fintek
  • KreditPro – PT Tri Digi Fin
  • FINTAG – PT Fintagra Homido Indonesia
  • RupiahCepat – PT Kredit Utama Fintech Indonesia
  • Crowdo – PT Mediator Komunitas Indonesia
  • Indodana – PT Artha Dana Teknologi
  • JULO – PT Julo Teknologi Finansial
  • Pinjamin – PT Progo Puncak Group
  • DanaKredi – PT Pindar Berbagi Bersama
  • OVO Finansial – PT Indonusa Bara Sejahtera
  • PinjamModal – PT Finansial Integrasi Teknologi
  • Alami – PT Alami Fintek Sharia

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Batas Diperpanjang hingga 30 April 2026

  • AwanTunai – PT Simplefi Teknologi Indonesia
  • Danakini – PT Dana Kini Indonesia
  • Singa – PT Abadi Sejahtera Finansindo
  • Danamerdeka – PT Intekno Raya
  • Easycash – PT Indonesia Fintopia Technology
  • Pinjamyuk – PT Kuaikuai Tech Indonesia
  • Finplus – PT Rezeki Bersama Teknologi
  • Uangme – PT Uangme Fintek Indonesia
  • PinjamDuit – PT Stanford Teknologi Indonesia
  • Dana Syariah – PT Dana Syariah Indonesia
  • Batumbu – PT Berdayakan Usaha Indonesia
  • Cashcepat – PT Artha Permata Makmur
  • klikUMKM – PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
  • Pinjam Gampang – PT Kredit Plus Teknologi
  • Cicil – PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
  • Lumbungdana – PT Lumbung Dana Indonesia
  • KrediOne – PT Inovasi Terdepan Nusantara
  • Kredinesia – PT Kreditku Teknologi Indonesia
  • Pintek – PT Pinduit Teknologi Indonesia
  • ModalRakyat – PT Modal Rakyat Indonesia

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau