Penulis
KOMPAS.com – Cara lapor SPT tahunan pribadi kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, cukup menggunakan perangkat yang terhubung internet.
Kabar baiknya, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi. Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Dengan tambahan waktu ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk lapor SPT Tahunan tanpa terburu-buru.
Baca juga: Tarif Tol Semarang–Batang Terbaru 2026, Berapa Biaya dari Batang ke Kalikangkung?
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah memberikan kelonggaran selama satu bulan agar wajib pajak memiliki waktu lebih panjang dalam memenuhi kewajiban lapor pajak.
Kebijakan ini diambil karena periode pelaporan bertepatan dengan bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, sehingga banyak wajib pajak belum sempat menyelesaikan pelaporan tepat waktu.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah menyiapkan skema relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan.
Meski demikian, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda dan segera lapor SPT Tahunan sebelum batas akhir terbaru.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2026, Berapa Biaya Jakarta ke Semarang, Solo, Jogja, dan Surabaya?
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP sebagai bagian dari transformasi digital.
Melalui platform ini, proses lapor SPT tahunan online menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus antre di kantor pajak.
Dengan sistem Coretax, wajib pajak dapat:
Baca juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman 20 Juta, Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan per Bulan