Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP

Kompas.com, 1 April 2026, 16:05 WIB
Seto Ajinugroho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Bermodalkan handphone (HP) saat ini masyarakat dapat memeriksa sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sengaja meluncurkan aplikasi tersebut untuk mempermudah masyakarat mencari informasi mengenai data sertifikat tanah.

"Digitalisasi layanan pertanahan menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Tanah Warisan Dikenai Pajak, Berikut Besaran Nominalnya

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online? berikut penjelasannya.

Cek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku

Untuk sekedar diketahui, di aplikasi Sentuh Tanahku ada fitur untuk mencari sertfiikat tanah analog (fisik) dan sertifikat elektronik.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Syaratnya

Cek Sertifikat Tanah Analog 

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku 
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail 
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar 
  • Pilih layanan "Cari Bidang" 
  • Pilih menu "Sertifikat Analog" 
  • Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat 
  • Klik "Cari Bidang Tanah"

Tunggu aplikasi memproses lalu muncul infromasi yang menampilkan lokasi peta bidang tanah.

Baca juga: Cara Urus Sertifikat Tanah Warisan, Catat Syarat dan Biayanya

Cek sertifikat tanah elektronik

Kemudian, bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah elektronik, berikut cara mengeceknya: 

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku 
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail 
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar 
  • Pilih layanan "Cari Bidang" 
  • Pilih menu "Sertifikat Elektronik" 
  • Masukkan 14 digit Nomor Induk Bidang Elektronik (NIBEL) 
  • Klik "Cari Bidang Tanah"

Sistem kemudian menampilkan lokasi peta bidang tanah, tetapi tidak akan ada data luas maupun nama pemilik bidang tanah tersebut.

Baca juga: Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Pajak tanah warisan

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin alih nama atau hak tanah warisan tetap dikenai pajak.

PP 34/2016 sudah mengatur mengenai pajak warisan yang pembayarannya dikenakan kepada ahli waris atau pihak yang nantinya berhak atas tanah atau bangunan tersebut.

2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 

1 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Baca juga: Punya Banyak Tanah Warisan, Keluarga Puri di Bali Diharapkan Tak Takut Tax Amnesty

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Bisa dari HP" dan "Tanah Warisan Dikenai Pajak, Berikut Besaran Nominalnya"

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau