Penulis
KOMPAS.com – Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 1-5 April 2026, telah ditetapkan tidak mengalami kenaikan. Tarif listrik yang berlaku mengacu harga listrik kuartal II-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.
Baca juga: Resmi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026
Menurut dia, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang periode kebutuhan tinggi seperti Hari Raya Idul Fitri.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Baca juga: Harga BBM 1 April 2026: Ini Daftar Lengkap di SPBU Pertamina se-Indonesia
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Batas Diperpanjang hingga 30 April 2026
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Solo 2026 Terbaru, Segini Total Biaya yang Harus Disiapkan
Meski secara perhitungan tarif berpotensi berubah, diputuskan harga listrik tetap. Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan demikian, tarif listrik dipastikan tetap sama hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Baca juga: Kalender April 2026: Tanggal Merah, Libur, dan Long Weekend
Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik. Tarif listrik per kWh. Tarif listrik April 2026.Perlu diketahui, tarif listrik yang berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai dengan golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sementara pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Baca juga: Resmi, Ini Daftar Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina se-Indonesia
Berikut rincian tarif listrik per kWh pada 1-5 April 2026:
1. Rumah tangga non-subsidi
Baca juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 10 Juta, Cicilan Mulai Rp 198.000 per Bulan
2. Bisnis dan pemerintah
3. Pelanggan subsidi
Kebijakan ini memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih tenang karena tidak perlu khawatir terhadap kenaikan biaya listrik hingga pertengahan 2026.
Baca juga: Tarif Tol Semarang–Batang Terbaru 2026, Berapa Biaya dari Batang ke Kalikangkung?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang