JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.
Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian.
"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut.
Baca juga: Pertamina Jamin Stok BBM Aman, Harga Tak Naik per 1 April 2026
Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite. Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.
Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite. Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," bunyi beleid tersebut.
Baca juga: Berbeda dengan Malaysia, Indonesia Tak Batasi Kuota BBM Bersubsidi
Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas belum memberi penegasan rinci. Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah.
"Kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti menunggu komando semuanya," ujarnya saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
"(Saat ini) tidak ada pembatasan maupun penyesuaian. Jadi sabar saja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Wahyudi Anas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang