Penulis
KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak. Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk lapor SPT Tahunan dan memenuhi kewajiban lapor pajak tanpa terburu-buru.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat Coretax DJP, Batas Akhir 31 Maret 2026
“(Perpanjangan masa lapor SPT Tahunan) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ujar Purbaya di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (25/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan tersebut.
Baca juga: Tarif Listrik April 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Tarif per kWh Semua Golongan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka peluang perpanjangan pelaporan SPT Tahunan. Hal ini mempertimbangkan periode lapor SPT Tahunan yang bertepatan dengan bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat banyak wajib pajak belum sempat lapor pajak tepat waktu.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2026, Berapa Biaya Jakarta ke Semarang, Solo, Jogja, dan Surabaya?
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa opsi relaksasi sebenarnya telah disiapkan.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas normal pelaporan SPT Tahunan adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret.
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Solo 2026 Terbaru, Segini Total Biaya yang Harus Disiapkan