Penulis
KOMPAS.com – Cara cek pinjol resmi penting diketahui sebelum mengajukan pinjaman online, terutama di tengah maraknya layanan ilegal yang merugikan masyarakat.
Pinjaman online (pinjol) memang semakin populer sebagai solusi dana cepat. Namun tanpa pengecekan legalitas, pengguna bisa terjebak pinjol ilegal dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan tidak manusiawi.
Baca juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 1,9 Juta
Karena itu, pastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tetap aman dan terlindungi secara hukum.
Salah satu cara paling praktis untuk memastikan legalitas pinjol adalah melalui WhatsApp. OJK menyediakan layanan ini agar masyarakat bisa mengecek pinjol resmi dengan mudah dan cepat.
Baca juga: Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Ini Daftar 95 Aplikasi Pinjaman Online Legal
Berikut langkah-langkah cara cek pinjol resmi OJK via WhatsApp yang bisa Anda ikuti:
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2026: Jakarta–Semarang Rp 467.500, Jakarta–Surabaya Rp 986.500
Setelah itu, Anda akan menerima informasi status pinjol tersebut. Jika legal, biasanya akan muncul keterangan bahwa perusahaan tersebut berizin dan diawasi oleh OJK.
Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Anda juga bisa memilih menu Hubungi Petugas untuk terhubung langsung dengan layanan konsumen OJK.
Baca juga: Tabel KUR BRI Maret 2026 Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 990.060 per Bulan
Ilustrasi pinjol, cek pinjol resmi OJK. Cara cek pinjol resmi lewat WhatsApp.Selain lewat WhatsApp, OJK juga menyediakan beberapa kanal resmi lain untuk mengecek legalitas pinjaman online, yaitu:
Dengan berbagai pilihan ini, masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah pinjol yang digunakan aman dan terpercaya.
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya
Sebelum mengajukan pinjaman, jangan langsung tergiur dengan penawaran bunga rendah atau proses pencairan cepat.
Pastikan terlebih dahulu bahwa layanan tersebut termasuk pinjol resmi OJK. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan perlindungan sebagai konsumen, karena perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan regulator dan wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Menggunakan pinjol resmi bukan hanya soal kemudahan akses dana, tetapi juga soal keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Batas Diperpanjang hingga 30 April 2026
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang