Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp

Kompas.com, 27 Maret 2026, 12:27 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com – Cara cek pinjol resmi penting diketahui sebelum mengajukan pinjaman online, terutama di tengah maraknya layanan ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjaman online (pinjol) memang semakin populer sebagai solusi dana cepat. Namun tanpa pengecekan legalitas, pengguna bisa terjebak pinjol ilegal dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan tidak manusiawi.

Baca juga: Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman 100 Juta, Cicilan Mulai Rp 1,9 Juta

Karena itu, pastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tetap aman dan terlindungi secara hukum.

Salah satu cara paling praktis untuk memastikan legalitas pinjol adalah melalui WhatsApp. OJK menyediakan layanan ini agar masyarakat bisa mengecek pinjol resmi dengan mudah dan cepat.

Baca juga: Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Ini Daftar 95 Aplikasi Pinjaman Online Legal

Cara cek pinjol resmi lewat WhatsApp

Berikut langkah-langkah cara cek pinjol resmi OJK via WhatsApp yang bisa Anda ikuti:

  • Simpan nomor resmi WhatsApp OJK: 081-157-157-157 (Kontak OJK 157 dengan centang biru)
  • Buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang sudah disimpan
  • Ketik Menu, lalu pilih Cek Legalitas
  • Masukkan nama perusahaan atau platform yang ingin dicek legalitasnya (misalnya: PT XXX)
  • Kirim pesan dan tunggu balasan dari sistem

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2026: Jakarta–Semarang Rp 467.500, Jakarta–Surabaya Rp 986.500

Setelah itu, Anda akan menerima informasi status pinjol tersebut. Jika legal, biasanya akan muncul keterangan bahwa perusahaan tersebut berizin dan diawasi oleh OJK.

Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Anda juga bisa memilih menu Hubungi Petugas untuk terhubung langsung dengan layanan konsumen OJK.

Baca juga: Tabel KUR BRI Maret 2026 Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 990.060 per Bulan

Ilustrasi pinjol, cek pinjol resmi OJK. Cara cek pinjol resmi lewat WhatsApp.Pexels/Leeloo The First Ilustrasi pinjol, cek pinjol resmi OJK. Cara cek pinjol resmi lewat WhatsApp.

Cara lain cek pinjol resmi OJK

Selain lewat WhatsApp, OJK juga menyediakan beberapa kanal resmi lain untuk mengecek legalitas pinjaman online, yaitu:

  • Website resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Layanan telepon konsumen OJK di 157
  • Email ke waspadainvestasi@ojk.go.id

Dengan berbagai pilihan ini, masyarakat bisa lebih mudah memastikan apakah pinjol yang digunakan aman dan terpercaya.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya

Sebelum mengajukan pinjaman, jangan langsung tergiur dengan penawaran bunga rendah atau proses pencairan cepat.

Pastikan terlebih dahulu bahwa layanan tersebut termasuk pinjol resmi OJK. Dengan begitu, Anda akan mendapatkan perlindungan sebagai konsumen, karena perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan regulator dan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Menggunakan pinjol resmi bukan hanya soal kemudahan akses dana, tetapi juga soal keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Batas Diperpanjang hingga 30 April 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
 KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
KKP Percepat Pembangunan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu
Ekbis
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
KA Ciremai Terdampak Longsor di Maswati–Sasaksaat, Seluruh Penumpang Selamat
Ekbis
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Praktis Langsung dari HP
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau