Kemenag Salurkan KIP Kuliah 2025, Simak Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag

Senin, 08 September 2025 | 11:08 WIB
Kemenag Salurkan KIP Kuliah 2025, Simak Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag

ILUSTRASI. Kemenag Salurkan KIP Kuliah 2025, Simak Syarat Daftar KIP Kuliah Kemenag.


Sumber: KIP Kuliah Kemenag,Kemenag  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025. 

Program ini menjadi angin segar bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik dan ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

Pada tahun 2025, Kemenag telah mengalokasikan total 25.964 kuota mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan total anggaran mencapai Rp171,3 miliar. 

Baca Juga: Profil Carlos Alcaraz: Raja US Open 2025 dan Kembalinya Gelar Petenis Nomor 1 Dunia

Program ini menjadi wujud nyata komitmen Kemenag dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Syarat Umum Penerima KIP Kuliah Kemenag 2025

Berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenag, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah Kemenag 2025, antara lain:

1. Lulusan Madrasah/Sekolah: Merupakan lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan (2025) atau maksimal dua tahun sebelumnya (lulusan 2023 dan 2024).

2. Lulus Seleksi Masuk: Telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTKIN atau PTKIS melalui skema jalur masuk apa pun (seleksi nasional, mandiri, dan lainnya) pada program studi yang telah terakreditasi.

3. Keterbatasan Ekonomi: Calon penerima harus memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:

  • Kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Kepemilikan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per bulan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

4. Potensi Akademik: Memiliki potensi akademik yang baik, dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah, dan sertifikat pendukung lainnya.

5. Persyaratan Khusus: Terdapat beberapa persyaratan khusus lainnya seperti:

  • Mahasiswa yang orang tua/walinya terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
  • Mahasiswa difabel yang memiliki kemampuan untuk mengikuti studi dengan baik.
  • Calon penerima tidak terlibat atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah.

Baca Juga: Ini Dia 17 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026, Termasuk Tuan Rumah

Rincian Alokasi Dana KIP Kuliah Kemenag 2025

Bantuan yang diberikan melalui program KIP Kuliah Kemenag 2025 terdiri dari dua komponen utama. Alokasi dana ini sudah diatur secara spesifik untuk memastikan setiap penerima mendapatkan dukungan finansial yang optimal.

1. Bantuan Biaya Pendidikan

  • Besaran: Rp2.400.000 per mahasiswa per semester.
  • Penyaluran: Dana ini disalurkan langsung dari Kemenag ke rekening perguruan tinggi.
  • Fungsi: Digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehingga mahasiswa penerima tidak perlu lagi memikirkan biaya kuliah mereka.

2. Bantuan Biaya Hidup

  • Besaran: Rp700.000 per bulan.
  • Penyaluran: Dana ini disalurkan langsung ke rekening pribadi mahasiswa.
  • Fungsi: Untuk menopang kebutuhan sehari-hari, seperti biaya makan, transportasi, dan kebutuhan kuliah lainnya.

Secara keseluruhan, jika dihitung per semester (6 bulan), total bantuan yang diterima setiap mahasiswa adalah:

Biaya Pendidikan (UKT): Rp2.400.000

Biaya Hidup: 6 bulan x Rp700.000 = Rp4.200.000

Total Bantuan Per Semester: Rp2.400.000 + Rp4.200.000 = Rp6.600.000

Ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga membantu meringankan beban biaya hidup bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Tonton: Prabowo Soal Tuntutan 17+8: Sebagian Masuk Akal, Sebagian Perlu Dibahas Lagi

Cara Mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2025

Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 tidak dilakukan secara terpusat melalui satu portal nasional. Mekanisme pendaftaran mengikuti kebijakan dan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) penyelenggara.

  • Langkah-langkah pendaftaran yang dapat dilakukan calon mahasiswa adalah sebagai berikut:
  • Verifikasi Kampus: Pastikan perguruan tinggi tempat Anda diterima telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah oleh Kemenag.
  • Cek Informasi Kampus: Aktif memantau informasi resmi di laman atau media sosial kampus tujuan Anda untuk mengetahui jadwal dan mekanisme pendaftaran KIP Kuliah.
  • Lengkapi Berkas: Siapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, KKS/KIP/DTKS/SKTM, rapor, ijazah, sertifikat prestasi, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Ikuti Prosedur Pendaftaran: Ikuti seluruh tahapan pendaftaran yang telah ditetapkan oleh kampus, mulai dari pengisian formulir hingga proses seleksi dan verifikasi.

Untuk informasi lebih lanjut, calon mahasiswa diimbau untuk mengunjungi laman resmi KIP Kuliah Kemenag di kip-kuliah.kemenag.go.id atau menghubungi pihak kampus terkait.

Dengan kuota yang signifikan dan bantuan yang komprehensif, program KIP Kuliah Kemenag 2025 diharapkan dapat membantu lebih banyak lagi generasi muda Indonesia untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan meraih masa depan yang lebih baik.

Selanjutnya: 5 Tips Cara Menabung Rp 10 Juta dalam Waktu 6 Bulan

Menarik Dibaca: 5 Tips Cara Menabung Rp 10 Juta dalam Waktu 6 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru