Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Larang Warga Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya

finansial
13 Agustus 2025, 17:54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan gagal bayar pinjaman online atau pinjol.

OJK memaparkan sederet bahaya dan risiko jika seseorang mengikuti gerakan ini.

OJK mengungkap pinjaman daring (pindar) alias pinjol yang legal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, sehingga riwayat kredit akan tercatat secara permanen.

Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Erlangga Djumena
Penulis Naskah: Mentari Nurlita Ramadhan
Narator: Mentari Nurlita Ramadhan
Video Editor: Ari Wahyudi
Produser: Pythag Kurniati

#Ekonomi #Finansial #Pinjol #OJK #PinjamanOnline #GagalBayarPinjol #Pindar #Galbay

Music: Apollo - Telecasted

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2025/08/12/194041926/larang-warga-ikut-gerakan-gagal-bayar-pinjol-ojk-nanti-enggak-bisa-cicil-rumah

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi