OJK Larang Warga Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya
Kompas
Kompas.com - 13/08/2025, 17:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan gagal bayar pinjaman online atau pinjol.
OJK memaparkan sederet bahaya dan risiko jika seseorang mengikuti gerakan ini.
OJK mengungkap pinjaman daring (pindar) alias pinjol yang legal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, sehingga riwayat kredit akan tercatat secara permanen.
Simak selengkapnya dalam video berikut! Penulis: Erlangga Djumena Penulis Naskah: Mentari Nurlita Ramadhan Narator: Mentari Nurlita Ramadhan Video Editor: Ari Wahyudi Produser: Pythag Kurniati
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan gagal bayar pinjaman online atau pinjol.
OJK memaparkan sederet bahaya dan risiko jika seseorang mengikuti gerakan ini.
OJK mengungkap pinjaman daring (pindar) alias pinjol yang legal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, sehingga riwayat kredit akan tercatat secara permanen.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Erlangga Djumena
Penulis Naskah: Mentari Nurlita Ramadhan
Narator: Mentari Nurlita Ramadhan
Video Editor: Ari Wahyudi
Produser: Pythag Kurniati
#Ekonomi #Finansial #Pinjol #OJK #PinjamanOnline #GagalBayarPinjol #Pindar #Galbay
Music: Apollo - Telecasted
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2025/08/12/194041926/larang-warga-ikut-gerakan-gagal-bayar-pinjol-ojk-nanti-enggak-bisa-cicil-rumah