Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
OJK Larang Warga Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahayanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang masyarakat mengikuti gerakan gagal bayar pinjaman online atau pinjol.

OJK memaparkan sederet bahaya dan risiko jika seseorang mengikuti gerakan ini.

OJK mengungkap pinjaman daring (pindar) alias pinjol yang legal terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking, sehingga riwayat kredit akan tercatat secara permanen.

Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Erlangga Djumena
Penulis Naskah: Mentari Nurlita Ramadhan
Narator: Mentari Nurlita Ramadhan
Video Editor: Ari Wahyudi
Produser: Pythag Kurniati

#Ekonomi #Finansial #Pinjol #OJK #PinjamanOnline #GagalBayarPinjol #Pindar #Galbay

Music: Apollo - Telecasted

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2025/08/12/194041926/larang-warga-ikut-gerakan-gagal-bayar-pinjol-ojk-nanti-enggak-bisa-cicil-rumah

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau