JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis sarat kejanggalan dan mengarah pada indikasi kriminalisasi. Mereka menyebut para aktivis langsung dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil resmi sebagai saksi atau terlapor. Proses ini dinilai melanggar KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, pasal-pasal yang digunakan, mulai dari KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU ITE dianggap dipaksakan. Tim Advokasi menegaskan tindakan aparat berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan untuk menekan ekspresi publik, serta meminta pemerintah mengevaluasi penegakan hukum terhadap aktivis.