JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan mekanisme penarikan royalti musik kini dilakukan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR RI, musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Gedung Parlemen, Senayan, pada 21 Agustus 2025.
“Saya menawarkan bahwa dalam tempo dua bulan itu, LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN,” ujar Dasco dalam rapat tersebut seperti mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Menkum Supratman Minta LMKN dan LMK Diaudit, Soroti Transparansi Royalti Musik
1. Penarikan royalti musik resmi melalui LMKN.
2. Menunggu RUU Hak Cipta rampung.
3. LMKN gunakan platform teknologi Velodiva.
4. Pencatatan royalti lebih transparan.
5. Royalti langsung ke pencipta lagu dan penyanyi.
Velodiva, Solusi Polemik Royalti Musik
Sebelumnya, LMKN menggunakan sistem blanket license yang banyak dikritik karena dianggap tidak transparan dan sulit diakses oleh musisi maupun pemilik usaha.
Baca Juga: Keluarga WR Soepratman Buka Suara Terkait Isu Royalti Lagu Indonesia Raya
Dengan hadirnya Velodiva, proses perhitungan royalti kini lebih terukur:
“Itu semua ada Kementerian Hukum. Kita sudah ngomong sama Kementerian Hukum, supaya membawa aplikasi yang mudah dan enggak mahal," tambah Dasco.
Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan polemik penarikan royalti yang selama ini berlarut bisa teratasi. Musisi dan pencipta lagu mendapat hak yang lebih adil dan pemilik usaha lebih mudah dalam mengurus lisensi pemutaran musik.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.