Kompas TV entertainment musik

Wakil Ketua DPR Tegaskan Royalti Musik Kini Ditarik Satu Pintu, Velodiva Jadi Solusi dan Mitra LMKN

Kompas.tv - 27 Agustus 2025, 09:10 WIB
wakil-ketua-dpr-tegaskan-royalti-musik-kini-ditarik-satu-pintu-velodiva-jadi-solusi-dan-mitra-lmkn
Sejumlah musisi mengikuti rapat bersama anggota DPR RI membahas royalti musik dan hak cipta di kompleks parlemen, Jakarta, 21 Agustus 2025. (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan mekanisme penarikan royalti musik kini dilakukan melalui satu pintu, yakni Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat konsultasi antara DPR RI, musisi, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Gedung Parlemen, Senayan, pada 21 Agustus 2025.

“Saya menawarkan bahwa dalam tempo dua bulan itu, LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN,” ujar Dasco dalam rapat tersebut seperti mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Menkum Supratman Minta LMKN dan LMK Diaudit, Soroti Transparansi Royalti Musik

5 Pokok Keputusan Rapat Soal Royalti Musik

1. Penarikan royalti musik resmi melalui LMKN.

  • Semua wewenang LMK lainnya ditarik agar terkonsentrasi di LMKN.

2. Menunggu RUU Hak Cipta rampung.

  • Sistem satu pintu berlaku sementara hingga revisi UU Hak Cipta selesai.

3. LMKN gunakan platform teknologi Velodiva.

  • Velodiva, aplikasi karya anak bangsa, resmi dipilih sejak Februari 2025 sebagai mitra teknologi.

4. Pencatatan royalti lebih transparan.

  • Velodiva akan mencatat seluruh pemutaran lagu dan menyerahkan data ke LMKN untuk distribusi royalti.

5. Royalti langsung ke pencipta lagu dan penyanyi.

  • “Karena royalti itu nantinya akan diberikan kepada pencipta lagu atau penyanyinya, intinya begitu,” tegas Dasco.

Velodiva, Solusi Polemik Royalti Musik

Sebelumnya, LMKN menggunakan sistem blanket license yang banyak dikritik karena dianggap tidak transparan dan sulit diakses oleh musisi maupun pemilik usaha.

Baca Juga: Keluarga WR Soepratman Buka Suara Terkait Isu Royalti Lagu Indonesia Raya

Dengan hadirnya Velodiva, proses perhitungan royalti kini lebih terukur:

  1. Pemilik usaha cukup mendaftar dan berlangganan.
  2. Semua lagu yang diputar akan otomatis tercatat dalam sistem.
  3. Data pemutaran diserahkan ke LMKN.
  4. LMKN mendistribusikan royalti sesuai jumlah pemutaran dan aturan yang berlaku.

“Itu semua ada Kementerian Hukum. Kita sudah ngomong sama Kementerian Hukum, supaya membawa aplikasi yang mudah dan enggak mahal," tambah Dasco.

Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan polemik penarikan royalti yang selama ini berlarut bisa teratasi. Musisi dan pencipta lagu mendapat hak yang lebih adil dan pemilik usaha lebih mudah dalam mengurus lisensi pemutaran musik.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x