Kompas TV nasional hukum

Sidang Perdana Gugatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Digelar Hari Ini

Kompas.tv - 8 September 2025, 08:15 WIB
sidang-perdana-gugatan-terhadap-wapres-gibran-rakabuming-digelar-hari-ini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan di Poso, Sulawesi Tengah, Jumat (22/8/2025). Sidang perdana gugatan perdata yang ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/9/2025).  (Sumber: ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan perdata yang ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/9/2025).

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga sipil bernama Subhan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut akan digelar pada Senin pagi.

Baca Juga: Momen Wapres Gibran Cek Pos Siskamling Kwitang dan Palmerah Pascademo

"Tanggal Sidang: Senin, 8 September 2025. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama," demikian dikutip dar laman SIPP, Senin.

Sebelumnya, jadwal sidang perdana tersebut juga telah disampaikan Juru Bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto.

"Agendanya 8 September 2025, hari Senin. Itu penjadwalan sidang pertama," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (3/9). 

Ia menyebut, majelis hakim untuk sidang perdana itu telah ditunjuk, meski demikian Sunoto belum menjelaskan lebih lanjut ihwal nama hakim yang dimaksud.

Dalam kesempatan ia juga mengatakan, gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu, kata ia tak hanya ditujukan kepada Gibran, tapi juga ditujukan untuk Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Untuk penggugat H.M Subhan seorang advokat di Jakarta Barat. Untuk tergugatnya itu, tergugat satu Gibran Rakbuming Raka, tergugat dua Komisi Pemilihan Umum," jelasnya.

Menurut penjelasannya, gugatan tersebut dilayangkan penggugat terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

"Jadi gugatannya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden," tuturnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Subhan mengatakan dirinya menggugat Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden RI. Di mana ia mempermasalhkan ihwal SMA eks Wali Kota Solo tersebut.

“Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ucapnya, Rabu.

Adapun putra sulung Presiden ke 7 RI Joko Widodo ini diketahui menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Baca Juga: Setelah Jokowi, Kini Wapres Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus terkait Perbuatan Melawan Hukum


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Laman SIPP PN Jakarta Pusat/Kompas.com




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x