PONOROGO, KOMPAS.TV - Seorang kepala desa di Ponorogo, Jawa Timur membebaskan warganya membayar pajak PBB dengan pisang hasil kebun warganya.
Cara ini dinilai efektif untuk meningkatkan pendapatan pajak desa, sementara warga juga merasa terbantu.
Sejumlah petani dan pemilik kebun di Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo, terlihat sibuk memanen pisang Cavendish di pekarangan rumah mereka.
Buah pisang ini tidak untuk dijual ke pasar namun langsung dibawa ke kantor desa untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Tentu saja hasil panen itu kemudian dikumpulkan dan ditimbang di kantor desa.
Nantinya pihak desa yang akan membantu menjualkan ke pasar maupun ke pengepul.
Hasil penjualan inilah yang langsung digunakan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB P2 warga.
Bagi warga, program ini sangat membantu. Mereka tak lagi kesulitan mencari uang tunai, cukup menyerahkan hasil panen, pajak pun terbayar.
Bahkan, jika ada kelebihan dari hasil penjualan, uangnya dikembalikan kepada warga.
Kepala Desa Bringinan bilang program inovatif ini sudah berjalan sejak tahun 2024. Setiap warga diwajibkan menanam pisang Cavendish di pekarangan rumah.
Cara ini terbukti efektif. Dengan harga pisang yang berkisar empat hingga lima ribu rupiah per kilogram, satu tandan pisang bisa terjual hingga ratusan ribu rupiah.
Inovasi pembayaran pajak dengan hasil bumi ini tak hanya memudahkan warga, namun juga menjadi bukti bahwa potensi alam desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Cara Cek Tarif Pajak Progresif Mobil dan Motor Berdasarkan Jumlah Kendaraan
#pajak #pisang #ponorogo
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.