Sering Salah Kaprah, Kapan Sebenarnya Lampu Hazard Digunakan?

Redaksi Parapuan - Minggu, 1 Maret 2026
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat berkendara.
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat berkendara. Getty Images/Istock Photo

Parapuan.co - Kawan Puan, bayangkan sedang menyetir sepulang kerja ketika hujan deras tiba-tiba mengguyur. Jarak pandang menurun drastis dan perjalanan yang biasanya terasa biasa saja berubah menjadi situasi yang menegangkan.

Melalui kaca depan yang berembun, Kawan Puan nyaris tak melihat mobil di depan menyalakan lampu hazard. Situasi seperti ini sering membuat pengemudi ragu, karena penggunaan lampu hazard tidak bisa sembarangan.

Lantas, kapan sebaiknya Kawan Puan menyalakan lampu hazard? Dilansir dari Readers Digest, ada aturan dan etika yang perlu dipahami agar tetap aman di jalan.

Apa Itu Lampu Hazard?

Lampu hazard adalah fitur isyarat pada kendaraan yang ditandai dengan tombol segitiga merah. Saat diaktifkan, lampu sein kiri dan kanan akan berkedip bersamaan.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121, fungsi lampu hazard adalah memberi tanda adanya keadaan darurat. Artinya, fitur ini digunakan untuk menunjukkan bahwa kendaraan sedang dalam kondisi membahayakan atau mengalami kendala.

Secara sederhana, lampu hazard memberi sinyal kepada pengemudi lain bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Harapannya, pengendara di sekitar akan lebih waspada dan memperlambat laju kendaraan.

Kapan Harus Menyalakan Lampu Hazard?

Lampu hazard sebaiknya digunakan untuk memperingatkan potensi bahaya di depan. Namun, penggunaannya harus tepat agar tidak menimbulkan kebingungan.

 Baca Juga: BBM Sering Cepat Habis? Ternyata Gaya Mengemudi Bisa Jadi Pemicu

Sumber: Reader's Digest
Penulis:
Editor: Arintha Widya