Sonora.ID - Belakangan ini viral soal uang royalti musik yang dibebankan kepada kafe dan restoran, dan yang terbaru ada isu bahwa acara pernikahan juga akan terkena royalti.
Lantas, bagaimana aturan royalti pemutaran musik yang sebenarnya? Tempat apa saja yang dibebankan royalti?
Musisi, masyarakat, dan pelaku masyarakat sedang mencemaskan persoalan pembayaran royalti musik.
Awal mula isu ini mulai mencuat adalah kasus restoran Mie Gacoan di Bali yang dijadikan tersangka akibat memutar lagu tanpa membayar royalti yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Rasakan Kenikmatan Mendengarkan Musik Setiap Hari
Akibat dari kasus tersebut, banyak restoran dan kafe kini membiarkan tempatnya hening tanpa ada musik.
Selain itu, kelompok musisi juga mempertanyakan transparansi laporan rinci dari uang royalti yang berhak mereka dapatkan.
Melansir BBC, sejak Maret lalu, 29 musisi telah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan royalti.
Pengajuan uji materiil ini juga telah terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Tentang WAMI dan Aturan Royalti Musik
Wahana Musik Indonesia atau lebih akrab disebut WAMI adalah sebuah organisasi nirlaba Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang bertugas untuk mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, termasuk royalti atas Hak Pengumuman (Performing Rights).