Post

Log inSign up

Post

#PajakKitaUntukKita on X: "#KawanPajak Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (https://t.co/eOhbDCPSod). Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang. Bagi #KawanPajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang. Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut."

@DitjenPajakRI
#PajakKitaUntukKita
@DitjenPajakRI
#KawanPajak Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang. Bagi #KawanPajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang. Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.
4:57 AM · Jul 16, 202616.3KViews
11

Log in or sign up for X

See what’s happening and join the conversation

Continue with phone
or
Log in with username or email

Relevant people

Avatar
#PajakKitaUntukKita@DitjenPajakRIFollow

Trending now

Terms·Privacy·Cookies·Accessibility·Ads Info·© 2026 X Corp.
  • @DitjenPajakRI
    #PajakKitaUntukKita
    @DitjenPajakRI
    #KawanPajak Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang. Bagi #KawanPajak yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang. Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.
    4:57 AM · Jul 16, 202616.3KViews
    11
  • @DitjenPajakRI
    #PajakKitaUntukKita
    @DitjenPajakRI
    Jul 16
    1
    @DitjenPajakRI
    #PajakKitaUntukKita
    @DitjenPajakRI
    Jul 16
  • @leagsa
    Leagsa
    @leagsa
    Jul 17
    Unduh suket sesuai petunjuk ga berfungsi. Disana hanya muncul nomor dan tidak bisa unduh.