Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain RUU Pilkada, Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah

Kompas.com - 23/08/2024, 10:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meminta masyarakat untuk tidak menganggap demokrasi sudah sepenuhnya ditegakkan hanya karena DPR RI membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Uceng menekankan, masih ada sejumlah rancangan dan revisi undang-undang di DPR RI yang berpotensi menimbulkan masalah.

“Jadi jangan dibilang demokrasi sudah ditegakkan hanya karena UU Pilkada enggak jadi disahkan malam ini, pekerjaan rumahnya masih banyak,” kata Uceng saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (22/8/2024) malam.

Baca juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, FH UGM: Waspada Aksi Kucing-kucingan

Uceng mengungkapkan, ada belasan rancangan atau revisi undang-undang yang dinilai dapat mengancam demokrasi, termasuk RUU Penyiaran, RUU Kementerian Negara, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Kepolisian, RUU TNI, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), RUU Keimigrasian, dan RUU Statistik.

Dalam informasi yang beredar, terdapat delapan undang-undang yang akan dikebut oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Karena itu, Uceng menyarankan agar masyarakat memperhatikan perkembangan pembahasan RUU tersebut. 

“Saya kira begini, uji coba demokrasi bukan cuma UU Pilkada. Ada banyak ini UU yang punya potensi bermasalah,” ujar Uceng.

Sebagai informasi, masyarakat sipil dan akademisi menyoroti keberadaan sejumlah rancangan dan agenda revisi undang-undang yang dinilai membahayakan demokrasi.

Misalnya, RUU Kepolisian dianggap kontroversial karena membuat Polri menjadi lembaga superbody.

Dalam RUU itu, polisi diberi wewenang spionase atau memata-matai dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.

Baca juga: Perlawanan Sehari Kawal Putusan MK, RUU Pilkada Batal Disahkan

Jika RUU itu disahkan, Polri memiliki wewenang memeriksa aliran dan dan menggali bahan keterangan atas permintaan kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian.

RUU itu juga dinilai mengancam independensi lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, RUU itu menyatakan agar rekrutmen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lembaga seperti KPK dan kementerian harus mendapat rekomendasi polisi.

Sementara itu, RUU TNI membuat aparat bisa menduduki sejumlah jabatan sipil yang dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru. Meski, hal itu sudah dibantah oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Baca tentang


Terkini Lainnya
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau