JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto menekan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.
Baca juga: KSAD: Seskab Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
"Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet," tulis aturan itu.
Perpres yang sama juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet.
Hal ini diatur di Pasal 121 Ayat (2).
Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
"Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan," tulis pasal itu.
Baca juga: Seskab Teddy Naik Pangkat, KSAD: Itu Kewenangan Kami, Jangan Diintervensi Terus
Adapun Sekretariat Militer Presiden merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara.
Pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.
Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden," tulisnya.
Baca juga: TB Hasanuddin: Letkol Teddy Jadi Seskab Langgar UU, Harus Mundur dari TNI
Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari keanggotaan TNI.