JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, kini muncul kekhawatiran publik RUU Polri bakal segera dibahas.
Kekhawatiran itu banyak diperbincangkan publik di media sosial. Bahkan, di platform media sosial X muncul tagar #TolakRUUPolri.
Sejumlah warganet menyinggung sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Polri yang sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024 lalu.
Baca juga: Selain RUU Pilkada, Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah
Merespons kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, sampai saat ini pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU Polri.
“Surpres RUU Polri belum ada,” ujar Adies saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/3/2024).
Dengan demikian, Adies memastikan, pembahasan RUU Polri belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Yes,” tegas Adies memastikan pembahasan RUU Polri belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pada Kamis (20/3/2025), politikus Golkar itu juga sempat mengatakan bahwa revisi UU Polri belum diusulkan karena pemerintah diduga masih menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kelihatannya belum diajukan oleh pemerintah, mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHAP. Karena kan kaitannya sangat erat itu dengan KUHP dan KUHAP. Kalau diajukan sekarang, kalau KUHAP-nya berubah, nanti masa ubah-ubah lagi,” kata Adies di Gedung DPR RI.
Untuk diketahui, pembahasan RUU Polri sebetulnya telah bergulir pada masa DPR RI periode 2019-2024. Namun, pembahasannya belum juga selesai dan gagal disahkan hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Baca juga: Kartu Merah Proses Legislasi RUU Polri
Adapun RUU Polri mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.
Misalnya, revisi UU Polri menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Revisi UU Polri juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri. Selain itu, revisi UU juga membuka peluang bagi kapolri atau polisi berpangkat jenderal untuk pensiun lebih lama.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini