Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Pastikan Surpres RUU Polri Belum Ada

Kompas.com - 23/03/2025, 13:55 WIB
Tria Sutrisna,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, kini muncul kekhawatiran publik RUU Polri bakal segera dibahas.

Kekhawatiran itu banyak diperbincangkan publik di media sosial. Bahkan, di platform media sosial X muncul tagar #TolakRUUPolri.

Sejumlah warganet menyinggung sejumlah pasal kontroversial dalam RUU Polri yang sempat dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024 lalu.

Baca juga: Selain RUU Pilkada, Pakar Ingatkan Masih Ada RUU Polri dan RUU TNI yang Berpotensi Bermasalah

Merespons kekhawatiran tersebut, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, sampai saat ini pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU Polri.

“Surpres RUU Polri belum ada,” ujar Adies saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/3/2024).

Dengan demikian, Adies memastikan, pembahasan RUU Polri belum akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Yes,” tegas Adies memastikan pembahasan RUU Polri belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pada Kamis (20/3/2025), politikus Golkar itu juga sempat mengatakan bahwa revisi UU Polri belum diusulkan karena pemerintah diduga masih menunggu penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kelihatannya belum diajukan oleh pemerintah, mungkin mau menunggu penyesuaian RUU KUHAP. Karena kan kaitannya sangat erat itu dengan KUHP dan KUHAP. Kalau diajukan sekarang, kalau KUHAP-nya berubah, nanti masa ubah-ubah lagi,” kata Adies di Gedung DPR RI.

Untuk diketahui, pembahasan RUU Polri sebetulnya telah bergulir pada masa DPR RI periode 2019-2024. Namun, pembahasannya belum juga selesai dan gagal disahkan hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Baca juga: Kartu Merah Proses Legislasi RUU Polri

Adapun RUU Polri mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.

Misalnya, revisi UU Polri menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.

Revisi UU Polri juga mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri. Selain itu, revisi UU juga membuka peluang bagi kapolri atau polisi berpangkat jenderal untuk pensiun lebih lama.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI 'Debatable'
Prabowo Sebut Tuntutan untuk Tarik Mundur TNI "Debatable"
Nasional
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
KSAD Australia Kunjungi Kemenhan, Bahas Pertukaran Personel dan Pendidikan Militer
Nasional
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Ini Alasan Prabowo Belum Lantik Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan
Nasional
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
KPK Panggil Analis OJK Jadi Saksi Kasus Dana CSR BI-OJK
Nasional
Prabowo Anggap Penting Budaya 'Warga Jaga Warga': Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Prabowo Anggap Penting Budaya "Warga Jaga Warga": Tak Ada Alasan untuk Izinkan Kekerasan
Nasional
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Prabowo Sebut Usul Bentuk Tim Investigasi Independen Pascademo Masuk Akal
Nasional
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
BGN Ungkap 5 Kabupaten Masih Belum Punya SPPG untuk MBG
Nasional
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Puteri Komarudin Diusulkan Jadi Menpora? Ini Kata Bahlil
Nasional
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Mendagri Ingatkan Bansos Harus Tepat Sasaran demi Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Nasional
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Prabowo di Forum BRICS: Perdagangan dan Keuangan Kini Jadi Senjata di Politik Dunia
Nasional
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Daftar Lengkap 49 Menteri Prabowo, Usai Lakukan Reshuffle Kedua
Nasional
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah
Nasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Di Forum BRICS, Prabowo Soroti Standar Ganda Hukum Internasional
Nasional
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
KPK Ingatkan Menteri yang Baru Dilantik Prabowo Segera Lapor LHKPN
Nasional
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau