JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji bakal menindak tegas preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang kerap meminta pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha, termasuk pungli berkedok tunjangan hari raya (THR).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas tidak akan dibiarkan karena berdampak buruk pada dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.
“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Menurut dia, Polri telah menerima berbagai laporan dari pengusaha yang merasa terintimidasi oleh kelompok tertentu yang meminta pungli dengan alasan iuran atau jaminan keamanan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Oknum Ormas yang Maksa Minta THR Harusnya Malu dengan Petani
Trunoyudo menyebutkan, modus tersebut sering menimbulkan keresahan dan merugikan iklim usaha yang sehat.
“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia," kata dia.
Polri juga menempuh langkah preventif dan pre-emptif untuk mencegah aksi premanisme dengan memberikan edukasi dan pembinaan kepada ormas agar tidak menyalahgunakan statusnya.
Masyarakat dan para pengusaha pun diimbau untuk tidak takut melaporkan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum berkedok ormas.
Baca juga: Aksi Minta THR Berujung Malapetaka: Jagoan Cikiwul Dipidana, Ketua GMBI Bantargebang Dicopot
Trunoyudo mengatakan, Polri akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan menjamin perlindungan bagi pelapor.
“Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme," ujar Trunoyudo.
Dengan kombinasi pendekatan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dunia usaha bisa berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan premanisme berkedok ormas.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak pungli yang diminta oleh ormas kepada pengusaha.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
"Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu," kata Luhut, Rabu.
Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal mempelajari masalah itu dengan baik.
Baca juga: Tertangkapnya Jagoan Cikiwul yang Minta THR, Kini Berbaju Oranye dan Terancam 9 Tahun Penjara