JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dinilai beriktikad baik karena mengembalikan uang suap.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tuntutannya menyebutkan, iktikad baik itu masuk dalam alasan meringankan untuk mengajukan tuntutan kepada majelis hakim.
Menurut jaksa, Erin telah mengembalikan uang hingga lebih dari 100.000 dollar Singapura kepada penyidik.
"Terdakwa (Erin) dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sebesar 115.000 dollar Singapura," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Hakim Mangapul yang Ikut Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara
Sementara itu, kata jaksa, Mangapul juga dinilai beriktikad baik karena telah mengembalikan uang sebesar 36.000 dollar Singapura kepada penyidik.
Jumlah tersebut setara dengan suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Selain pengembalian uang korupsi, jaksa juga menyebutkan terdapat sejumlah alasan meringankan lainnya, yakni Erin dan Mangapul belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif.
Berbeda dengan hakim lainnya yang juga menjadi terdakwa, yakni Heru Hanindyo, Erin dan Mangapul secara terang mengakui menerima suap dari Lisa.
Mereka juga menjelaskan kepada majelis hakim terkait lobi-lobi yang dilakukan Lisa untuk mengondisikan putusan perkara Ronald Tannur.
"Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain," ujar jaksa.
Baca juga: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Heru sejak awal tidak pernah mengakui perbuatannya menerima suap dari Lisa maupun gratifikasi.
Karena sikapnya ini, jaksa menilai Heru tidak bersikap kooperatif.
"Terdakwa tidak bersifat kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.
Sementara itu, tuntutan untuk Heru lebih berat, yakni 12 tahun penjara.