Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kembalikan Uang Suap, Jadi Iktikad Baik

Kompas.com - 22/04/2025, 16:04 WIB
Syakirun Ni'am,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, dinilai beriktikad baik karena mengembalikan uang suap.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam tuntutannya menyebutkan, iktikad baik itu masuk dalam alasan meringankan untuk mengajukan tuntutan kepada majelis hakim.

Menurut jaksa, Erin telah mengembalikan uang hingga lebih dari 100.000 dollar Singapura kepada penyidik.

"Terdakwa (Erin) dengan iktikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sebesar 115.000 dollar Singapura," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Baca juga: Hakim Mangapul yang Ikut Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

Sementara itu, kata jaksa, Mangapul juga dinilai beriktikad baik karena telah mengembalikan uang sebesar 36.000 dollar Singapura kepada penyidik.

Jumlah tersebut setara dengan suap yang diterima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Selain pengembalian uang korupsi, jaksa juga menyebutkan terdapat sejumlah alasan meringankan lainnya, yakni Erin dan Mangapul belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif.

Berbeda dengan hakim lainnya yang juga menjadi terdakwa, yakni Heru Hanindyo, Erin dan Mangapul secara terang mengakui menerima suap dari Lisa.

Mereka juga menjelaskan kepada majelis hakim terkait lobi-lobi yang dilakukan Lisa untuk mengondisikan putusan perkara Ronald Tannur.

"Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain," ujar jaksa.

Baca juga: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Heru sejak awal tidak pernah mengakui perbuatannya menerima suap dari Lisa maupun gratifikasi.

Karena sikapnya ini, jaksa menilai Heru tidak bersikap kooperatif.

"Terdakwa tidak bersifat kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan untuk Heru lebih berat, yakni 12 tahun penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau