Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Duga LSM dan Yayasan Terima Uang dari Marcella Santoso untuk Bikin Konten Negatif RUU TNI

Kompas.com - 20/06/2025, 18:55 WIB
Shela Octavia,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI menduga ada aliran dana dari advokat Marcella Santoso ke sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan yayasan yang disinyalir terkait dengan konten negatif seputar rancangan undang-undang (RUU) TNI.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan, sudah ada beberapa data terkait aliran dana dari Marcella yang akan ditindaklanjuti Kejagung dalam kasus perintangan penyidik yang menjerat advokat tersebut.

“Lebih lanjut adanya aliran dana kepada buzzer misalnya, kemudian kepada LSM tertentu, kepada yayasan, dan orang-orang tertentu,” ujar Kristomei di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Kristomei juga sempat menyinggung soal adanya aliran dana Rp 500 juta dan 2 juta Dolar Amerika Serikat kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten negatif ini.

Baca juga: Puspen TNI ke Kejagung Dalami Pernyataan Marcella soal RUU TNI

Ia mengatakan, aliran-aliran dana ini patut untuk didalami, termasuk juga dengan motif atau alasan para tersangka membuat konten negatif terkait RUU TNI.

Kristomei menilai, Marcella tidak bekerja sendiri karena ia bukan ahli untuk membuat konten.

Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, Marcella memang memiliki tim untuk membuat konten ini.

Namun, narasi negatif yang menjadi fokusnya adalah untuk menjatuhkan Kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mempersilakan TNI untuk mendalami motif di balik konten negatif RUU TNI.

Baca juga: Marcella Santoso Tarik Ucapan soal Danai Buzzer RUU TNI dan Isu Indonesia Gelap, Ada Tekanan?

“Saya kira biarkanlah teman-teman TNI yang akan melakukan pendalaman terhadap itu (konten RUU TNI). Soal misalnya apakah yang bersangkutan yang membuat konten atau yang hanya menyebarkan atau bekerja sama dengan pihak-pihak,” kata Harli.

Pasalnya, Kejagung kini tengah fokus pada konten-konten negatif yang menjatuhkan dan mencoba menggagalkan penanganan perkara di institusi mereka sendiri.

“Bagi kami di institusi Kejaksaan, karena yang berkaitan dengan penanganan perkara, maka kami fokus terhadap tiga hal penanganan perkara yang sudah disampaikan oleh yang bersangkutan, yang antara lain seperti Importasi Gula, CPO, dan Timah,” kata Harli lagi.

Sebelumnya, video permintaan maaf Marcella sempat diputar oleh penyidik dalam konferensi pers pada Selasa (17/6/2025).

Dalam video itu, Marcella mengaku terlibat dalam penggalangan opini terkait RUU TNI dan unjuk rasa Indonesia Gelap.

“Terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella.

Adapun Marcella saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor minyak sawit mentah yang ditangani Kejagung.

Kejagung menduga Marcella merintangi penyidikan dengan membuat konten-konten negatif yang bertujuan untuk merusak reputasi Kejagung yang pada akhirnya dapat menghalangi penanganan perkara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau