Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutihan Pajak Kendaraan di DIY 2025: Denda Dihapus, Pokok Tetap Dibayar

Kompas.com - 15/08/2025, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SLEMAN, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah di Indonesia cukup beragam, tergantung dengan kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) masing-masing.

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 dengan beberapa ketentuan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2025.

Baca juga: Negara Tanpa Pajak


Program ini digelar dalam rangka memperingati 13 tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi DIY menghapus tunggakan denda pajak kendaraan yang dimiliki wajib pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, masyarakat Jogja yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapat keringanan saat membayarkan kewajibannya.

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor secara resmi berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Program ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Daerah DIY, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DIY, Samsat DIY, Jasa Raharja, dan Bank BPD DIY.

Baca juga: Mendagri: Kebijakan Pajak di Pati Direview Gubernur, Tidak Sampai ke Kemendagri

Rincian pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025Tangkapan layar Rincian pemutihan pajak kendaraan Jogja 2025

Melansir laman resmi Samsat Sleman, Jumat (15/8/2025) ketentuan program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya. Denda yang dihapus meliputi:

  • Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya

Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak dan biaya lainnya seperti:

  • Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya
  • SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PNBP BPKB, STNK, dan TNKB
  • Denda SWDKLLJ tahun berjalan

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau