KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8), menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Peristiwa bermula pada 17 Maret 2025, saat terjadi penggerebekan di tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Terdakwa melepaskan tembakan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari SS1. Tembakan itu menyebabkan mati tiga anggota Polri.
Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Mati, Berikut Perjalanan Kasusnya
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Mayor Chk (K) Dr. Endah Wulandari, S.H., M.H. dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo, S.H.
“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Hakim menyatakan,Kopda Bazarsah terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.
Majelis menilai, tindakan tersebut merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat, serta tidak ditemukan faktor yang meringankan.
Selain pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan, di antaranya terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, mengelola judi sabung ayam, dan pernah dipidana sebelumnya terkait penjualan senjata api ilegal.
“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianatinya dengan membuka arena judi dan menembak mati tiga anggota Polri. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI,” kata Fredy.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025. Persidangan dimulai pada 11 Juni 2025 dengan dakwaan:
Oditur Militer sebelumnya menuntut pidana mati sebagai hukuman pokok dan pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan.
Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Majelis hakim mempersilakan proses banding dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Tangis Haru Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati