Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopda Bazarsah Divonis Mati karena Bunuh 3 Polisi, Kelola Judi dan Miliki Senjata Api

Kompas.com - 13/08/2025, 07:00 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8), menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Kopda Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Peristiwa bermula pada 17 Maret 2025, saat terjadi penggerebekan di tempat judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

Terdakwa melepaskan tembakan menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dari SS1. Tembakan itu menyebabkan mati tiga anggota Polri. 

Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Penembakan terjadi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Baca juga: Kopda Bazarsah Divonis Mati, Berikut Perjalanan Kasusnya

Kopda Bazarsah kelola judi sabung ayam

Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Mayor Chk (K) Dr. Endah Wulandari, S.H., M.H. dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo, S.H.

“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer,” tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Hakim menyatakan,Kopda Bazarsah terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.

Majelis menilai, tindakan tersebut merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat, serta tidak ditemukan faktor yang meringankan.

Selain pembunuhan, Kopda Bazarsah juga terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Tidak ada faktor yang meringankan

Hakim menilai tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal memberatkan, di antaranya terdakwa memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, mengelola judi sabung ayam, dan pernah dipidana sebelumnya terkait penjualan senjata api ilegal.

“Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, namun mengkhianatinya dengan membuka arena judi dan menembak mati tiga anggota Polri. Perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI,” kata Fredy.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara ini terdaftar dengan nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025. Persidangan dimulai pada 11 Juni 2025 dengan dakwaan:

  • Kesatu-Primair: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Subsidair: Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Kedua-Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 (senjata api ilegal)
  • Ketiga-Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (perjudian tanpa izin).

Oditur Militer sebelumnya menuntut pidana mati sebagai hukuman pokok dan pemecatan dari dinas militer sebagai pidana tambahan.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Majelis hakim mempersilakan proses banding dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Tangis Haru Keluarga Korban Usai Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Halaman:


Terkini Lainnya
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau