KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita satu unit mobil Mercedes-Benz dan satu unit motor Royal Enfield dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
"Informasi terakhir, mereknya Mercedes ya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Namun, menurut Tessa, mobil tersebut masih berada di bengkel dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).
Baca juga: Drama Pemindahan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
Sementara itu, motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition sudah dipindahkan ke Rupbasan Cawang.
Menariknya, motor ini tidak terdaftar atas nama Ridwan Kamil dan tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Motor Royal Enfield yang disita KPK ini berbeda dari motor Royal Enfield yang kerap dipamerkan Ridwan Kamil di media sosial.
Motor yang kini disita berwarna hitam dengan garis emas dan memiliki saddle bag di kedua sisi, bukan tipe Battle Green yang sering digunakan Ridwan Kamil.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama saudara RK (Ridwan Kamil)," kata Tessa.
Namun, ia menambahkan bahwa KPK belum bisa membuka identitas pemilik sah motor tersebut.
"Belum bisa dibuka saat ini (nama pemilik motor)," sambungnya.
Baca juga: KPK: Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Atas Nama Orang Lain
Lebih lanjut, Tessa memastikan bahwa motor ini tidak tercatat dalam pelaporan LHKPN Ridwan Kamil tahun 2023.
"Kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujarnya.
Nama Ridwan Kamil disebut dalam kasus ini karena posisinya sebagai komisaris Bank BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, jabatan gubernur secara struktural membuat seseorang otomatis menjadi komisaris bank daerah.