KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Ketiganya adalah Zainuddin Mapa, mantan Direktur Utama Bank DKI; Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB); serta Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada Rabu (21/5/2025).
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Qohar dalam konferensi pers.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Jadi Tersangka Bersama 2 Petinggi Bank
Dalam penyidikan, Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan tanpa melalui analisis risiko secara memadai.
Padahal, berdasarkan hasil penilaian dari lembaga pemeringkat seperti Fitch Ratings dan Moody’s, PT Sritex hanya mendapatkan peringkat BB–, yang menunjukkan tingkat risiko gagal bayar cukup tinggi.
“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” tegas Qohar.
Tindakan ini disebut melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, standar operasional prosedur (SOP) internal bank, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Baca juga: Kejagung Bongkar Kejanggalan Kasus Sritex, Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan Rupiah
Sementara itu, Iwan selaku Dirut PT Sritex juga dinilai menyalahgunakan dana pinjaman yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI.
Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset nonproduktif.
“Sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” jelas Qohar.
Karena tidak adanya jaminan atas kredit tersebut, maka ketika kredit bermasalah, aset milik Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi utang. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 692.980.592.188.
Baca juga: Komut Sritex Ditangkap, Bagaimana Nasib Investor SRIL
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah mengungkap skandal ini.
Ia menyebut kasus ini menyayat hati karena di saat masyarakat umum kesulitan mengakses kredit akibat syarat yang ketat, justru ada korporasi yang mendapatkan pinjaman besar tanpa jaminan dan analisis kelayakan.