Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Bank BJB Terseret Kasus Sritex, Gelontorkan Kredit Ratusan Miliar Tanpa Analisis Memadai

Kompas.com - 22/05/2025, 11:22 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ketiganya adalah Zainuddin Mapa, mantan Direktur Utama Bank DKI; Dicky Syahbandinata, mantan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB); serta Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, pada Rabu (21/5/2025).

“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Qohar dalam konferensi pers.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejagung, Jadi Tersangka Bersama 2 Petinggi Bank

Mengapa Kredit Diberikan Tanpa Analisis Memadai?

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).(Dok. Kejaksaan Agung) Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).(Dok. Kejaksaan Agung)

Dalam penyidikan, Zainuddin dan Dicky diduga telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan tanpa melalui analisis risiko secara memadai.

Padahal, berdasarkan hasil penilaian dari lembaga pemeringkat seperti Fitch Ratings dan Moody’s, PT Sritex hanya mendapatkan peringkat BB–, yang menunjukkan tingkat risiko gagal bayar cukup tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” tegas Qohar.

Tindakan ini disebut melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, standar operasional prosedur (SOP) internal bank, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Baca juga: Kejagung Bongkar Kejanggalan Kasus Sritex, Awalnya Untung, lalu Rugi Triliunan Rupiah

Dana Kredit Digunakan untuk Apa?

Sementara itu, Iwan selaku Dirut PT Sritex juga dinilai menyalahgunakan dana pinjaman yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI.

Dana yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset nonproduktif.

“Sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya,” jelas Qohar.

Karena tidak adanya jaminan atas kredit tersebut, maka ketika kredit bermasalah, aset milik Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutupi utang. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 692.980.592.188.

Baca juga: Komut Sritex Ditangkap, Bagaimana Nasib Investor SRIL

Bagaimana Reaksi Pemerintah Daerah?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah mengungkap skandal ini.

Ia menyebut kasus ini menyayat hati karena di saat masyarakat umum kesulitan mengakses kredit akibat syarat yang ketat, justru ada korporasi yang mendapatkan pinjaman besar tanpa jaminan dan analisis kelayakan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau