KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600.000 kepada 17,3 juta pekerja mulai Juni 2025.
Bantuan ini menjadi bagian dari lima stimulus ekonomi yang akan digulirkan sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terhadap dampak ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU 2025 diperuntukkan bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota.
"Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden, dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Baca juga: Ular Kucing Merah: Daya Tarik Ekowisata Malagufuk, Matanya Menyerupai Kucing
BSU ini akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025, dan mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Tak hanya pekerja, BSU juga akan diterima oleh sekitar 565.000 guru honorer. Jumlah tersebut terdiri atas 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” tegas Sri Mulyani.
Sebagai tambahan dari BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Program ini berlaku selama enam bulan bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha meringankan beban biaya dan memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor yang tergolong rentan.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik Batal dan Diganti BSU, Warga: Saya Juga Butuh Keringanan...
Total anggaran untuk program BSU dan bantuan bagi guru honorer mencapai Rp 10,72 triliun dan akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Sementara itu, insentif diskon iuran JKK tidak menggunakan dana APBN, melainkan bersumber dari pendanaan Non-APBN dan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk Juni–Juli 2025.
Namun, insentif tersebut batal direalisasikan dan tidak masuk dalam lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden pada Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Menkeu menyebut lima bentuk stimulus ekonomi yang akan diberikan selama Juni hingga Juli 2025, yaitu: diskon tarif tol, diskon biaya transportasi, penambahan nilai bantuan sosial (bansos), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.