KOMPAS.com – Selebgram Lisa Mariana akhirnya buka suara seusai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/8/2025).
Ia hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB) yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepada wartawan, Lisa mengakui dirinya menerima aliran dana terkait kasus tersebut.
“Hari ini sudah selesai, saya jadi saksi pemeriksaan bank BUMD, ya kasus Ridwan Kamil ya. Iya, ada aliran dana, ya kan buat anak saya,” kata Lisa. “Benar, tapi saya tak bisa menyebutkan nominalnya.”
Lisa tidak memerinci apakah dana itu terkait langsung dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang namanya ikut terseret dalam penyelidikan, tetapi ia membenarkan bahwa dana tersebut diterimanya secara pribadi.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, mengonfirmasi kliennya menerima dana, tetapi enggan membeberkan lebih jauh.
“Kami masih harus mengumpulkan bukti-bukti, jadi menunggu pemanggilan berikutnya,” kata John.
“Soal teknis aliran dana, biarlah KPK yang menyampaikan. Klien kami siap hadir jika diminta kembali.”
Ungkapan ini mempertegas bahwa proses hukum masih berjalan dan sejumlah bukti tambahan masih perlu dilengkapi.
Pemanggilan Lisa merupakan bagian dari langkah KPK menelusuri aliran dana non-budgeter yang diduga bersumber dari penggelembungan biaya proyek iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kami ingin telusuri kasus ini secara utuh, tidak hanya menetapkan tersangka, tapi juga memulihkan kerugian negara,” ujar Budi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dana non-budgeter ini muncul dari selisih biaya yang digelembungkan.
Sebagian dana disebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk kemungkinan terkait periode saat Ridwan Kamil menjabat sebagai komisaris Bank BJB pada 2018–2023.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti seperti motor Royal Enfield dan mobil Mercedes Benz 280 SL.