Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Pilu Pegawai Klinik Kecantikan di Gresik: Ijazah Ditahan, Keguguran, Didenda Saat “Resign”

Kompas.com - 25/04/2025, 20:23 WIB
Reni Susanti

Editor

GRESIK, KOMPAS.com – Kasus penahanan ijazah karyawan juga terjadi di Gresik. Kali ini diceritakan mantan pegawai klinik kecantikan di kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Jawa Timur.

Perempuan berinisial SF (30) mengungkapkan pengalaman pahitnya, termasuk dua kali keguguran akibat kelelahan dan dipaksa membayar denda Rp 5 juta saat mengundurkan diri.

“Saya sudah tidak kuat, dokter menyarankan berhenti kerja karena terlalu capek. Tetapi ketika saya ajukan resign, justru pihak klinik meminta saya membayar denda Rp 5 juta,” ujar SF dengan suara bergetar, seperti dikutip dari Surya.

Baca juga: Tak Bisa Lamar Kerja karena Ijazah Ditahan, 32 Eks Karyawan di Pekanbaru Mengadu Minta Keadilan

Kisah ini mencuat setelah SF mengunggah pengalamannya di media sosial, menyusul sorotan publik atas kasus penahanan ijazah pekerja di Surabaya.

2 Kali Keguguran karena Kelelahan Bekerja

SF mulai bekerja di klinik tersebut sejak Desember 2021 dengan perpanjangan kontrak selama dua tahun.

Selain bertugas melayani pelanggan, ia juga diikutkan kursus oleh perusahaan. Namun, pelatihan tersebut belakangan menjadi dasar pihak klinik menuntut denda saat SF mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir.

Baca juga: Mantan Karyawan Perusahaan Diana, Laporkan Bos Usai Ijazah Ditahan

Lebih memilukan, SF mengalami dua kali keguguran selama bekerja akibat kondisi fisik yang terus dipaksa bekerja dalam jam panjang tanpa perlindungan kesehatan. Ia juga mengaku tidak mendapat akses jaminan BPJS dan harus membiayai seluruh perawatan medis secara mandiri.

“Ironisnya, selama bekerja saya tidak punya BPJS. Saya dan suami harus bayar sendiri pengobatan sampai belasan juta,” ungkap SF.

Bayar Denda Rp 5 Juta Tebus Ijazah

Demi mendapatkan kembali ijazah aslinya, SF mengaku terpaksa membayar denda yang diminta pihak klinik.

“Dalam posisi terdesak dan demi masa depan, akhirnya saya dan suami transfer uang denda Rp 5 juta pada 18 November 2023. Setelah itu baru ijazah saya dikembalikan,” tuturnya.

Ia juga menunjukkan bukti chat berisi ancaman dari pihak klinik kepada redaksi. Beban psikologis akibat pengalaman itu disebutnya masih membekas hingga kini.

“Setelah saya bayar, baru ijazah dikembalikan. Tetapi beban psikologisnya luar biasa, saya sempat tertekan dan trauma,” ujarnya.

SF berharap suaranya bisa menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak ada lagi pekerja perempuan yang mengalami perlakuan serupa.

“Semoga tidak ada lagi perempuan, tidak ada lagi pekerja yang harus mengalami apa yang saya alami,” kata SF.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak klinik kecantikan yang disebutkan SF. Pemerintah Kabupaten Gresik juga belum mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kejamnya Penahanan Ijazah di Gresik, Pegawai Sampai Keguguran 2 Kali dan Bayar Rp 5 Juta Saat Resign

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau