Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Akui Terlibat Pengecoran Sebelum Mushala Ponpes Al Khoziny Ambruk

Kompas.com - 11/10/2025, 16:45 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Peristiwa ambruknya bangunan mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025) sore, menjadi sorotan publik. 

Bangunan bertingkat itu runtuh hingga ke lantai dasar. Dugaan sementara, musibah terjadi akibat struktur bangunan yang tidak kuat, namun hal ini masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.

Beberapa santri yang selamat mengaku sempat dilibatkan dalam proses pengecoran mushala tersebut, meski tanpa keahlian konstruksi. 

Salah satu korban selamat, Rizki Ramadhan (19), menuturkan bahwa ia tengah membantu pengecoran lantai atas sebelum bangunan roboh.

“Saya tidak tahu persis siapa saja yang tertimpa bangunan, soalnya waktu itu saya berada di atas ikut kerja. Anak-anak di musala sedang Shalat Ashar, tiba-tiba bangunannya ambruk,” kata Rizki saat ditemui di RS Siti Hajar, Sidoarjo.

Baca juga: Santri Diduga Ikut Ngecor Ponpes Al Khoziny, Pakar Hukum Unair: Pemberi Perintah Bisa Kena Sanksi Hukum

Dosen Hukum: Tradisi Gotong Royong Tak Boleh Abaikan Keselamatan

Menanggapi kejadian ini, Dosen Hukum Tata Negara UPN Veteran Jawa Timur, Eka Pala Suryana, menyebut tradisi melibatkan santri dalam pembangunan di lingkungan pesantren bisa dimaklumi sebagai bentuk gotong royong.

Namun, pengerjaan konstruksi tetap harus melibatkan tenaga ahli.

“Nah, ini yang perlu dilihat apakah hanya santri saja (yang membangun) ataukah santri itu hanya dilibatkan dalam hal gotong royongnya itu,” ujar Eka, Kamis (9/10/2025).

Eka juga menekankan pentingnya izin dari orang tua santri dan memastikan tidak ada unsur paksaan.

“Dengan kejadian ini tentunya juga harus ada evaluasi terhadap bagaimana pembangunan infrastruktur pesantren itu. Walaupun melibatkan santri, apakah sudah ada izin orangtua dan melibatkan tenaga ahli,” tambahnya.

Baca juga: Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Mushala Ponpes Al Khoziny Ambruk

Aspek Hukum: Administrasi dan Pidana

Eka menjelaskan bahwa kasus ini bisa ditinjau dari dua aspek hukum, yakni administrasi dan pidana. 

Dari sisi hukum administrasi, dugaan pelanggaran terkait bangunan tanpa izin dapat dijerat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bangunan seluas minimal 50 meter persegi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau bangunan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, sampai pembongkaran gedung,” terang Eka.

Sementara dari aspek pidana, lanjutnya, bisa dijerat Pasal 359 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Kalimantan Timur
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Kalimantan Timur
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Jawa Timur
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Kalimantan Timur
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Kalimantan Timur
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Riau
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Lampung
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
Lampung
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
Sulawesi Selatan
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Lampung
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
Riau
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Lampung
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Jawa Barat
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau