KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Langkah ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.
Dalam unggahan tersebut, Bapenda menyatakan bahwa keputusan memperpanjang masa pemutihan didasarkan pada tingginya antusiasme masyarakat.
"Karena banyaknya antusias dan semangat dari masyarakat, nih, Mimin informasikan perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai 31 Oktober 2025," tulis akun Bapenda Lampung.
Melalui kebijakan pemutihan ini, masyarakat mendapat berbagai keringanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka. Beberapa manfaat utama yang dapat dinikmati pemilik kendaraan bermotor meliputi:
Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Adik Wagub Lampung Tabrak Motor, 1 Tewas
Meskipun banyak item yang dibebaskan, terdapat sejumlah komponen biaya yang tetap harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Biaya-biaya tersebut meliputi:
Untuk mengikuti program pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan BPKB asli ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Rumah Terduga Pembunuh Penagih Kredit di Lampung Dibakar Massa
Petugas akan membantu memverifikasi data serta menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan sesuai kebijakan pemutihan.
Dengan program ini, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Selain mendapat berbagai keringanan, pemilik kendaraan juga dapat menghindari potensi sanksi administratif dan hukum di masa depan.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum batas waktu 31 Oktober 2025. Jangan tunggu antrean panjang di akhir masa program. Segera kunjungi Samsat terdekat dan tuntaskan kewajiban Anda!
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini