Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Indonesia yang Dipenjara di Myanmar Dapat Amnesti, Sudah Dipulangkan

Kompas.com - 20/07/2025, 10:20 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang selebgram yang sebelumnya divonis penjara di Myanmar karena tuduhan mendukung kelompok oposisi bersenjata, telah menerima amnesti dari otoritas setempat.

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menyampaikan bahwa Kemlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus melakukan advokasi untuk membantu AP sejak vonis hukumnya berkekuatan tetap.

“Pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar telah mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menginformasikan bahwa amnesti untuk AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ujar Roy dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/7/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Menhan Tegaskan Tak Ada Operasi Militer, Bagaimana Upaya Pembebasan Selebgram AP di Myanmar?

Koordinasi erat dengan keluarga dan otoritas Myanmar

Roy menambahkan, Kemlu RI dan KBRI Yangon sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi melalui nota diplomatik kepada pihak Myanmar, yang juga dikoordinasikan dengan keluarga AP.

Setelah amnesti dikabulkan, AP dideportasi keluar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

“KBRI Yangon ikut mendampingi proses keberangkatan AP dari Myanmar menuju Bangkok,” jelas Roy.

Atas hasil diplomasi ini, Menteri Luar Negeri RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Myanmar yang telah memberikan amnesti, serta kepada semua pihak yang membantu proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

Baca juga: Menhan Tegaskan Tak Ada Operasi Militer untuk Bebaskan Selebgram AP dari Myanmar, Apa Alasannya?

Latar belakang kasus

AP, yang dikenal sebagai selebritas Instagram (selebgram), ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia diduga masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok oposisi bersenjata.

AP dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” jelas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan sebelumnya.

Selama masa tahanan, AP ditempatkan di Penjara Insein, Yangon.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
DPO Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Penerbitan SKCK Dipertanyakan
DPO Pembunuhan Jadi Anggota DPRD, Penerbitan SKCK Dipertanyakan
Sulawesi Selatan
Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, Menkeu Purbaya: Saya Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi, Hilang Otomatis
Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, Menkeu Purbaya: Saya Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi, Hilang Otomatis
Jawa Barat
Siapa Mochamad Irfan Yusuf, Cucu KH Hasyim Asy’ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Siapa Mochamad Irfan Yusuf, Cucu KH Hasyim Asy’ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah?
Jawa Timur
Lisa Mariana Dijadwalkan Hadir di Bareskrim untuk Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik RK
Lisa Mariana Dijadwalkan Hadir di Bareskrim untuk Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik RK
Jawa Barat
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Sulawesi Selatan
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora  Di-reshuffle Prabowo
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora Di-reshuffle Prabowo
Jawa Barat
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Kalimantan Timur
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau