KOMPAS.com- Partai Golkar, PAN, dan Nasdem menonaktifkan kadernya di DPR yang dinilai memicu kemarahan publik.
Mereka yang dinonaktifkan di antaranya Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, dan Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.
Lalu apa artinya mereka dinonaktifkan dari DPR RI, apa bedanya dengan dipecat?
Baca juga: Polemik Istilah “Nonaktif” Anggota DPR: Jalan Tengah atau Sekadar Meredam Publik?
Mengacu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.
Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak sama dengan dipecat.
Status nonaktif anggota DPR artinya untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.
Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. Mereka juga masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.
Oleh karena masih berstatus anggota dewan, mereka juga tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.
Hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Baca juga: Tak Sama, Ini Perbedaan Status DPR Nonaktif dan Dipecat