KOMPAS.com - Pelanggan PLN harus tahu jenis-jenis pelanggaran listrik, agar tidak terkena sanksi maupun denda. Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Nah, contoh pelanggaran listrik yang sering ditemukan adalah menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
Baca juga: Kerap Tiba-tiba Ditagih Puluhan Juta, Ini Jenis-jenis Pelanggaran Listrik
Lantas, selain itu, apa saja jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik?
Dikutip dari akun Instagram resmi PLN, berikut adalah jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat:
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Contoh pelanggaran I (P-I) adalah:
Pelanggaran golongan II (P-II) adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan II (P-II) antara lain:
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:
Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Baca juga: Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN