KOMPAS.com - Tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan tidak dibatalkan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, hanya menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut akan berlangsung hingga Oktober 2025.
“Kan sudah disampaikan bahwa itu hanya sampai Oktober (2025),” kata Puan saat ditemui usai melayat ke rumah pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob dalam pembubaran aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga: Respons Puan Maharani Usai Tragedi Ojol: DPR Akan Berbenah dan Dengar Aspirasi Rakyat
Sebelumnya, aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 dipicu oleh kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan DPR di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.
Anggota dewan diketahui mendapatkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan, sehingga total pendapatan mereka bisa mencapai sekitar Rp100 juta setiap bulan.
Pemberian tunjangan tersebut dilakukan karena anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara. Angka Rp50 juta diputuskan dengan mempertimbangkan rata-rata harga sewa rumah di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Puan Maharani dan Maria Fernanda, 2 Perempuan yang Pimpin Parlemen di 2 Negara Berbeda
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan hanya diberikan dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa total tunjangan tersebut akan digunakan untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan DPR periode 2024-2029.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puan Jawab soal Pembatalan Tunjangan Rumah DPR: Itu Hanya sampai Oktober 2025 dan Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini