Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

WAMI Sebut Hajatan Kena Royalti, Bagus NTRL Langsung Bikin Lagu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Pemain bas NTRL,Bagus Danardana berpose di sela-sela promo album terbaru NTRL di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, (Senin (28/5/2018). NTRL merilis album terbaru berjudul XXV yang berisi tujuh lagu baru dengan musik modern yang menghimpun eksplorasi riff anyar NTRL dalam kurun tiga tahun terakhir.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com — Belakangan muncul isu mengenai kebijakan royalti musik di acara hajatan atau pernikahan.

Kabarnya, penyelenggara acara pernikahan wajib membayar royalti jika menampilkan lagu atau musik.

Merespons hal itu, vokalis grup band NTRL, Bagus, langsung menanggapinya.

Pelantun lagu "Lintang" itu spontan menciptakan sebuah lagu.

Baca juga: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Hukuman Bayar Royalti Rp 1,5 M Dianulir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Royalti, royalti, mana royalti gue? Gini-gini aje, gini-gini aje, gini aje,” nyanyi Bagus, dikutip Kompas.com dari Instagram-nya, Kamis (14/8/2025).

Dalam keterangan unggahan video tersebut, Bagus memperbolehkan lagu itu dibawakan secara gratis di acara hajatan atau pernikahan.

“Silakan membawakan lagu ini di acara kawinan, sunatan, perceraian, dll, tanpa dikenakan royalti. Gratis!” tulis Bagus.

Baca juga: Tanggapan Once Mekel Usai Peraturan Menteri Hukum Terbit Terkait Pembayaran Royalti

Sebelumnya, muncul kabar bahwa memutar musik dalam sebuah pernikahan dikenakan royalti.

Hal itu disampaikan oleh Robert Mulyarahardja selaku pihak Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang menyebut untuk acara pernikahan live event dan tidak berbayar, tarif royalti yang dikenakan adalah 2 persen dari biaya produksi acara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi