JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan, ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penjarahan rumah Uya Kuya.
“12 (yang ditetapkan tersangka penjarahan rumah Uya Kuya),” kata Dicky melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Dicky membeberkan peran dari masing-masing tersangka tersebut.
“Tujuh penjarah, empat menyerang petugas, satu provokasi dari medsos,” ucap Dicky.
Baca juga: Polisi: 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya Ditangkap
Dari 12 tersangka, ada satu tersangka penjarahan rumah Uya Kuya yang merupakan seorang pelajar.
“Dewasa semua, kecuali satu pelaku penjarah umur 17,” kata Dicky.
Dicky mengatakan, penyidik juga masih memburu pihak yang diduga menjadi provokator penjarahan rumah Uya Kuya.
“Masih kami dalami, kami juga berkoordinasi dengan Siber Mabes yang menangani perkaranya,” lanjut Dicky.
Baca juga: Sherina soal Kucing Uya Kuya, Polisi: Bukan Diperiksa tapi Diminta Klarifikasi
Kepolisian menilai motif utama para pelaku penjarahan di rumah Uya Kuya adalah murni keuntungan pribadi.
Mereka ingin menguasai harta benda yang ada di lokasi kejadian.
“Motifnya mencari untung saja, biar menguasai harta kan,” kata Dicky.
Pihak kepolisian mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku melakukan aksinya secara spontan setelah situasi rumah Uya Kuya dianggap kondusif untuk dimasuki.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini