JAKARTA, KOMPAS.com - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan bahwa dua pelaku penjarahan kucing Uya Kuya ditangkap.
“Iya betul (dua pelaku penjarah kucing ditangkap),” ujar Dicky melalui pesan singkat, Senin (8/9/2025).
Dicky menjelaskan, hingga kini total ada 12 tersangka terkait kasus penjarahan di rumah Uya Kuya yang berhasil diamankan polisi.
“(Total)12, 7 penjarah, 4 menyerang petugas, 1 provokasi dari medsos,” lanjut Dicky.
Baca juga: Sherina soal Kucing Uya Kuya, Polisi: Bukan Diperiksa tapi Diminta Klarifikasi
Dicky mengatakan, penyidik juga masih memburu pihak yang diduga menjadi provokator penjarahan rumah Uya Kuya.
“Masih kami dalami, mbak. Kami juga berkoordinasi dengan siber Mabes yang menangani perkaranya,” lanjut Dicky.
Sebelumnya, melalui unggahan Instagram Story, Uya Kuya mengatakan bahwa dua pelaku penjarah kucingnya telah ditangkap polisi.
Baca juga: 6 Kucing Uya Kuya Sudah Kembali, Sebagian Diselamatkan Warga dan Sherina Munaf
Selain itu, enam orang diketahui mengembalikan kucing peliharaannya secara sukarela.
“Menurut informasi, Polisi sudah menangkap 2 pelaku yang menjarah atau menguasai kucing kami, sementara 6 orang telah mengembalikan secara sukarela ke kita,” tulis Uya Kuya.
Uya Kuya juga meminta bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan tiga kucingnya yang masih hilang untuk mengembalikan atau menghubungi @tamaraasjikien.
“Siapapun yang memegang UMA, KEN, dan SORA segera hubungi @tamaraasjikien. Kita tidak akan membawa ke jalur hukum jika ada kesadaran sendiri,” tulis Uya Kuya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini