Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ari Bias Ungkap Laporannya di Bareskrim Sudah Periksa 12 Saksi, Termasuk Agnez Mo

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ari Bias saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencipta lagu Ari Bias mengaku telah merevisi laporannya di Bareskrim terhadap penyanyi Agnez Mo secara lisan.

Namun ia belum bisa menjelaskan secara rinci tentang revisi tersebut karena masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Ari Bias sempat melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca juga: Terima Kasasi Agnez Mo Dikabulkan MA, Ari Bias: tapi Pelanggaran Hak Cipta Sudah Terjadi

Menurut Ari Bias, sejauh ini polisi telah memeriksa 12 saksi terkait laporannya tersebut, termasuk Agnez Mo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“(Laporan) di Bareskrim itu penyidik sudah memeriksa 12 saksi, termasuk saksi ahli, pelapor, dan terlapor. Semuanya sudah diperiksa. Jadi sebenarnya sudah lengkap,” kata Ari Bias saat ditemui di Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

“(Agnez) sudah (diperiksa),” tambah Ari Bias.

Meski begitu, Ari Bias menyebut lanjutan laporan itu masih menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung terkait kasasi Agnez Mo.

Baca juga: Piyu dan Ari Bias Kaget Usulan AKSI Tak Masuk Naskah Rumusan UU Hak Cipta

“Tapi karena ini masih proses kasasi, masih menunggu. Nah, ini sudah keluar, tinggal tunggu putusan lengkapnya,” kata Ari.

Lebih lanjut, Ari Bias mengaku belum bisa banyak berkomentar mengenai laporan itu.

Sebelumnya, pencipta lagu “Bilang Saja” tersebut sudah menyampaikan revisi laporannya secara lisan kepada penyidik.

“Sudah secara lisan disampaikan ke penyidik. Bukan dicabut LP-nya, tapi direvisi. Yang dicabut, dibebaskan, atau dihapus itu dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta Agnez Mo,” ucap Ari Bias beberapa waktu lalu.

Baca juga: Revisi Laporannya ke Agnez Mo, Ari Bias Masih Tunggu Putusan Lengkap Mahkamah Agung

“Nanti penyidik akan meninjau kembali siapa pihak lain yang memenuhi unsur dari Pasal 113 ayat 2 UUHC,” tambah Ari.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas tiga pertunjukan.

Namun, Agnez melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut.

"Amar putusan: Kabul,” tertulis dalam situs resmi Mahkamah Agung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi