JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Penolakan itu disampaikan saat kuasa hukum Nikita mempertanyakan kelanjutan permohonan yang diajukan beberapa pekan lalu.
“Mau kami sampaikan juga, karena dikasih kesempatan, bahwa eh terdakwa ini eh terkait dengan permohonan penangguhan yang beberapa minggu kemarin itu yang sampai saat ini belum mendapat eh konfirmasi dari majelis hakim, Yang Mulia. Demikian, Yang Mulia," kata salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Pencucian Uang Ditunda
Menanggapi hal tersebut, hakim ketua Khairul Soleh menegaskan bahwa majelis hakim telah bermusyawarah dan memutuskan Nikita tetap ditahan.
“Dan terkait dengan penangguhan penahanan, majelis juga sudah bermusyawarah ya, dan untuk sementara tetap, terdakwa tetap berada dalam tahanan, begitu ya," jawab Hakim Ketua, Khairul.
Dalam persidangan, Nikita mengeluhkan kondisinya yang kurang sehat karena sakit gigi.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Digelar Daring, PN Jaksel Pertimbangkan Situasi Jakarta
”Mohon maaf Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown (gigi) saya pecah,” ujar Nikita.
Ia juga mengaku kepalanya terasa pusing sejak sehari sebelumnya.
“Saya agak keleyangan kepalanya Yang Mulia dari kemarin,” kata Nikita.
Saat hakim menyarankan berobat, Nikita menuturkan bahwa fasilitas medis di Rutan Pondok Bambu tidak memadai.
“Iya Yang Mulia. Sudah cek-cek dokter di sini katanya alatnya tidak memadai Yang Mulia,” ucap Nikita.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Majelis hakim ketua kemudian meminta Nikita memeriksakan kondisinya ke dokter.
Adapun sidang Nikita Mirzani ini akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) menunggu kesehatannya membaik.
“Kalau memang sakit ya ke dokter kan, kan ada dokter biar jelas ada hitam di atas putih. Kalau sehat ya dinyatakan sehat, kalau sakit ada surat keterangan dokter ya, begitu ya,” ucap Khairul.
“Jadi untuk hari ini kita setelah musyawarah, kita akan tunda ya,” tutur Khairul.
Baca juga: Melvina Diminta Nikita Mirzani Jual Ferrari untuk Uang Tutup Mulut Rp 15 Miliar
Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.