KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan potongan harga atau diskon tiket perjalanan kereta api.
Program ini menyasar sejumlah kelompok penumpang dengan kriteria tertentu sesuai kebijakan yang diterapkan KAI.
Diskon diberikan supaya perjalanan menggunakan kereta menjadi terjangkau dan nyaman.
Cara ini sekaligus menjadi upaya KAI untuk mendorong minat masyarakat menggunakan transportasi publik.
Lantas, siapa saja kelompok penumpang yang berhak menikmati diskon tiket kereta dari KAI?
Baca juga: AC Gerbong Mati Selama 2 Jam, Penumpang Ini Dapat Kompensasi Rp 350.000 dari KAI
Kelompok penumpang yang dapat diskon tiket kereta dari KAI
Dalam keterangan resmi KAI yang diterima Kompas.com, Jumat (31/5/2024), berikut kelompok penumpang yang masuk kelompok penerima diskon tiket:
1. Legiun Veteran RIKAI memberikan diskon sebesar 50 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku pada hari Selasa hingga Kamis.
Diskon tersebut tidak berlaku pada hari besar atau libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
KAI juga memberikan diskon sebesar 30 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku pada hari Jumat sampai Senin dan hari besar atau hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
Baca juga: KAI Siapkan KA Tambahan untuk Liburan 17 Agustus 2025, Ini Daftarnya
2. WartawanKelompok penumpang lain yang mendapat diskon tiket kereta dari KAI adalah wartawan.
KAI memberikan diskon sebesar 20 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi dan bisnis.
Syarat mendapatkan diskon tersebut adalah menunjukan kartu pers dan surat tugas peliputan.
3. DisabilitasKAI juga memberikan perhatian kepada penumpang disabilitas dengan menyediakan diskon sebesar 20 persen.
Potongan harga yang diberikan sebesar 20 persen untuk tiket kereta kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.
Baca juga: Tiket Kereta KAI Diskon 20 Persen Sambut HUT RI Mulai Dijual Hari Ini, Begini Cara Dapatnya
4. Lanjut usia (lansia)Diskon sebesar 20 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif untuk penumpang lansia.
Syarat mendapatkan diskon tersebut adalah penumpang berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.
5. TNI dan PolriPrajurit TNI dan anggota Polri berkesempatan mendapat diskon sebesar 25 persen untuk KA komersial kelas eksekutif.
KAI juga memberikan potongan harga tiket sebesar 50 persen untuk kereta komersial kelas ekonomi dan bisnis.
Selain prajurit TNI dan anggota Polri, diskon juga berlaku untuk siswa pendidikan TNI dan Polri.
Namun, diskon tidak berlaku untuk keluarga prajurit TNI dan anggota Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan TNI dan Polri.
Baca juga: Diskon 20 Persen Tiket Kereta KAI 17 Agustus, Begini Cara Dapatnya
6. Civitas AcademicaKAI memberikan diskon sebesar 10 persen untuk dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di:
- UNS
- UNPAD
- UI
- UGM
- ITB
- ITS
- UNY
- Unair
- Unsoed
- Undip
- Unnes
- USM.
Diskon juga diberikan kepada anggota ikatan alumni untuk kampus-kampus berikut ini:
- UNS
- UI
- UGM
- ITB
- ITS
- UNY
- Unair
- Unsoed
- Undip
- Unnes
- UM
- USM
- Polban.
- UB.
Keluarga pegawai KAI juga berhak mendapatkan diskon tiket kereta. Potongan harga berlaku untuk orangtua, mertua, istri, suami, dan anak pegawai perusahaan.
Syarat mendapatkan diskon tiket kereta adalah memiliki Kartu Bukti Diri Keluarga.
Dengan kartu tersebut, keluarga pegawai KAI bisa memperoleh diskon sebesar 50 persen dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Penjelasan KAI soal Penghapusan Kereta Kelas Bisnis di Pulau Jawa, Apa Penggantinya?
Cara mendapatkan diskon tiket kereta dari KAI
Masyarakat yang ingin mendapatkan diskon harus membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.
Caranya memasukkan nomor reduksi yang telah didaftarkan sebelumnya melalui loket, customer service, atau lokasi lainnya sesuai kerjasama antara KAI dan instansi tersebut.
Khusus fasilitas reduksi disabilitas, penumpang wajib melakukan registrasi di customer service stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta.
Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Dengan adanya program reduksi tersebut, KAI berharap minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat.
Baca juga: PT KAI Jelaskan Arti Kode di Badan Kereta yang Bisa Dipahami Penumpang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.